MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pasangan suami istri, Agung Barrat dan Diah Ayu Satiarini, warga Jalan Sedap Malang Nomor 11 A Kota Malang diketahui suka memberi janji palsu. Owner Event Organizer (EO) Barrat Entreprise itu, suka berkelit dan menghindar saat diajak bertemu oleh PT Tugu Media Komunikasindo (Tugu Media Group).
Seperti diberitakan sebelumnya, Diah Ayu dan Agung Barrat dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Mereka diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan uang modal dan keuntungan dalam acara Women’s Day Out, konser musik serta beauty festival, September 2022 lalu di Dome Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Uang penyertaan modal kerjasama yang diinvestasikan PT Tugu Media Komunikasindo dalam event itu, sekitar Rp 131 juta. CEO PT Tugu Media Komunikasindo (Tugu Media Group), Irham Thoriq mengatakan, Barrat Entreprise tidak pernah memberikan perincian yang jelas dalam laporan keuangan.
“Disampaikan ada pembengkakan pengeluaran dari rencana anggaran belanja (RAB). Awalnya, pengeluaran diperkirakan hanya Rp 541 juta. Tanpa ada komunikasi yang jelas, tiba-tiba membengkak Rp 356 juta sehingga jika ditotal menjadi Rp 897 juta. Itulah yang dijadikan alasan rugi Rp 180 juta,” urainya.
Pembengkakan biaya itu, menurut Thoriq, tidak ada komunikasi sebelumnya. Bahkan, dari hasil asesmen MSA Law Firm, kantor hukum milik advokat MS. Alhaidary, SH, MH di Jalan Trunojoyo 30 Kota Malang itu, laporan keuangan tersebut, tanpa didukung bukti yang valid. “Padahal semua pihak optimis ada keuntungan,” ujar Thoriq.
“Kalau tiba-tiba mengalami kerugian, dengan laporan keuangan yang banyak sekali tidak ada kuitansinya, lalu bagaimana? Karena ada kerugian yang janggal ini, mereka mengaku akan mengembalikan uang modal kami. Ada saksi yang mendengarkan. Waktu itu kami iyakan dan tanpa memikirkan keuntungan, tapi janji tinggal janji,” terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan all out untuk menempuh jalur hukum baik pidana ataupun perdata terhadap Agung Barrat dan Diah Ayu. “Mereka tidak profesional dan ada dugaan penggelapan dan penipuan itu. Dengan berbagai pertimbangan itu, akhirnya kami melaporkan mereka ke polisi,” tegas dia.
Pihaknya juga tidak ingin ada korban lain dari EO Barrat Entreprise yang disebutnya hanya abal-abal. “Kami yang bekerja di bidang media saja ditipu, apalagi pihak lain. Dan ternyata ada beberapa pihak lain yang juga mengaku pernah menjadi korban dari Barrat Entreprise,” tutup Thoriq kepada Malang Posco Media.
Dihubungi terpisah, advokat MS. Alhaidary, SH, MH, kuasa hukum Tugu Media Group membenarkan bahwa laporan keuangan Barrat Entreprise dalam acara Women’s Day Out yang diassesmen kantor hukumnya, tidak ada yang menunjukkan bahwa acara itu mengalami kerugian. “Tidak ada bukti yang mendukung kalau rugi,” tegas dia. (mar)