.
Saturday, December 14, 2024

Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Mundur 30 Menit

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang mengubah jam kerja Apratur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Sesuai surat edaran nomor 065/3442/35.07.034/2023 jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemkab Malang dimulai pukul 08.00. “Menindaklanjuti SE Menpan RB no 06 Tahun 2023 tentang kerja ASN yaitu mulai pukul 08.00, atau mundur 30 menit dibandingkan hari normal. Jam kerja ASN dimulai pukul 07.30,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dr Nurman Ramdansyah, SH, M.Hum.

Nurman mengatakan, untuk jam kerja ASN di Kabupaten Malang pada Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00. Para ASN mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit, yaitu mulai pukul 12.00 sampau dengan pukul 12.30.

“Untuk hari Jumat ASN akan masuk mulai pukul 08.00 – 15.30. Waktu istirahat yang diberikan yaitu satu jam. Pukul 11.30 – 12.30,’’ tambah mantan Camat Kepanjen.

Nurman mengatakan waktu istirahat ASN di hari jumat lebih panjang karena ada salat Jumat,’’ tambahnya.

Terkait dengan perubahan jam kerja tersebut, Nurman meminta semua ASN di Kabupaten Malang patuh dan mentaati aturan yang sudah ditetapkan tersebut. “Bagi ASN yang senior mungkin perubahan jam kerja tersebut sudah pernah dialami tahun-tahun sebelumnya. Tapi bagi yang baru dilantik sebagai ASN, aturan ini tetap wajib ditaati,’’ ungkapnya.

Sementara itu seiring dengan perubahan jam tersebut, Nurman pun meminta seluruh ASN untuk bekerja dengan baik, dan melayani masyarakat secara profesional. Dia mengimbau kepada ASN tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Puasa tidak menghalangi ASN untuk tetap mememberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,’’ tandasnya. (ira/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img