.
Sunday, December 15, 2024

Ayah Korban Penganiayaan jadi Saksi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- Ayah korban D yang juga pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa MDS anak pejabat Ditjen Pajak.

“Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini,” kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dilansir dari Antara, Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya tegas menolak diversi dengan anak AG lantaran telah menyebabkan korban D mengalami cedera otak parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama 38 hari.

“Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya,” tambahnya.

Dengan demikian, Melissa meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan korban D. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada D.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan yang dilaksanakan secara tertutup.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img