.
Wednesday, December 11, 2024

Siagakan Posko Pengaduan THR

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Ada masalah terkait THR? Jangan khawatir. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang buka posko pengaduan. 

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan dalam rangka menjamin hak para pekerja dan buruh, pihaknya membuka posko pengaduan THR. Sehingga para karyawan yang sudah memenuhi kriteria dan aturan namun tidak mendapat hak THR, maka bisa melaporkannya di posko pengaduan.

“Posko pelayanan pengaduannya ada di Mall Pelayanan Publik dan Mini Blok Office juga ada. Selain itu juga bisa ke Perkantoran Terpadu lantai 1 Jalan Mayjen Sungkono. Silakan ke sana, dari hari Senin sampai Jumat,” jelas Arif kepada Malang Posco Media, kemarin.

Posko pegaduan  buka sepanjang jam kerja mulai pukul 08.00  hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu pekerja  juga bisa mengakses hotline di nomor 08125250466 atau di 081335350797. Tiap permasalahan akan dimonitor dan ditindaklanjuti selanjutnya dengan meneruskannya ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran dan penyesuaian THR sudah diatur. Salah satunya perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada pekerja.

Oleh karena itu, apabila permasalahan itu terjadi, maka pihaknya juga akan ikut menyelesaikannya. Yakni mediasi bersama tripartit  dan mediator untuk mendampingi pekerja.

“Nanti ada teman-teman mediator antara pekerja dan pengusaha. Baru nanti disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama atau perusahaannya kita lihat lagi,” tukasnya.

Terkait hal itu, Arif menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi tiap aturan yang tercantum di dalam SE itu. Termasuk juga telah bersurat kepada asosiasi pekerja, yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kota Malang.

“Kami sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan, termasuk ke Pak Wali juga sudah bersurat, SPSI juga sudah kami berikan surat. Jadi kalau ada pelanggaran, kalau bisa ya langsung datang ke kantor kami,” kata dia.

Terpisah Ketua SPSI Kota Malang Suhirno berharap agar semua perusahaan yang ada di Kota Malang patuh dan taat aturan terkait THR. Termasuk agar menunaikan pembayarannya sesuai  waktunya yakni maksimal H-7 lebaran.

Sebab apabila terjadi keterlambatan, sesuai aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, maka ada sanksi denda. Yakni lima persen dari nilai THR menjadi hak pekerja. Ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

“Tahun lalu hanya ada satu, itu tempat penginapan. Dia membayarkan THR ke pegawainya hanya setengah karena saat itu masih Covid-19 sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada,” tutupnya. (ian/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img