spot_img
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Mercedes Benz GLA Class Wahyu Kenzo Disita Polisi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Satu lagi aset tersangka dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo disita polisi. Kali ini giliran barang bukti mobil Mercedes Benz GLA Class berwarna abu-abu terpampang di halaman depan Mapolresta Malang Kota kemarin sore.


Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa aset ini diserahkan, tidak lama setelah aset Toyota Fortuner milik Wahyu Kenzo disita polisi. Diketahui mobil milik tersangka yang memiliki nama asli Dinar Wahyu Saptian Dyfrig itu ditemukan polisi, usai hasil penyelidikan terhadap beberapa asetnya.

-Advertisement- HUT


“Ini kami amankan lebih kurang dua pekan setelah aset Toyota Fortuner. Dan saat ini sudah kami amankan dan tempatkan bersama dengan aset lainnya,” terangnya.


Aset Mercedes Benz GLA Class dengan nopol N-1479-BC itu diamankan, dari tangan seorang kenalan Wahyu Kenzo. Namun, ia tidak terlibat apapun terkait tindakan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo.


Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa aset itu dititipkan oleh anak buah Wahyu Kenzo. Dan pihak yang bersangkutan hanya menerima saja, karena merasa bahwa Wahyu Kenzo meminta tolong untuk dititipkan barang tersebut.


“Setelah kami temukan dari hasil penelusuran, yang menerima penitipan asetnya menyerahkan begitu saja kepada kami. Dan memang tidak ada keterikatan, hanya menerima penitipan mobil tersangka saja,” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap aset milik Wahyu Kenzo. Sebelum waktu pelimpahan ke pihak kejaksaan.


Sebelumnya, polisi sudah menyita empat mobil mewah milik Wahyu Kenzo. Yakni mobil BMW kuning, mobil Toyota Alphard, Toyota Inova Venturer dan Fortuner VZR yang masing-masing berwarna hitam.


Selain itu, lima sepeda motor mewah yang menjadi barang bukti tambahan. Yakni dua motor gede (moge) jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.


Kemudia tiga sepeda motor lainnya yakni, Vespa edisi terbatas yakni Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition dan Vespa Christian Dior Edition.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Wahyu Kenzo berhasil diungkap pihak kepolisian. Kejahatan transnasional itu, sudah memakan kerugian material dari lebih kurang 25 ribu orang melalui 350 akun di robot trading ATG.


Atas kejadian tersebut Wahyu Kenzo diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp 9 triliun. Kini Wahyu Kenzo sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polresta Malang Kota.


Atas perbuatannya ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Kemudian ia juga disangkakan atas Pasal 45A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.


Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia terancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (rex/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img