MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Senin (17/4), Polres Malang memusnahkan miras hingga ratusan selongsong petasan ilegal. Barang-barang tersebut adalah hasil operasi penyakit masyarakat dan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Barang bukti hasil operasi itu dimusnahkan dengan dua cara. Pertama dengan alat berat, dan kedua untuk selongsong petasan dimusnahkan dengan cara dibakar. Polres Malang melakukan pemusnahan bersama dengan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang.
Mereka turut melakukan aksi simbolik melemparkan botol kaca minuman keras ke area pemusnahan yang berada di pintu keluar Mapolres Malang. Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Proses tersebut juga sekaligus dilakukan setelah Forkopimda Kabupaten Malang melakukan Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru di Lapangan Satya Haprabu. “Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang bukti tidak bisa dipergunakan lagi,” tegas Kholis saat ditemui di sela acara, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, barang yang dimusnahkan sebanyak 1.884 botol miras berbagai merk dan ukuran dengan alat berat. Selain barang bukti miras, Forkopimda juga melakukan pemusnahan barang bukti 850 selongsong petasan siap pakai dengan cara dibakar. “Untuk delapan kilogram bahan betasan dimusnahkan di Mako Brimob, sesuai prosedur,” jelasnya.
Barang bukti tersebut, lanjut Kholis, didapat dari warung warung maupun penjual perorangan yang tidak memiliki kewenangan dalam peredaran. “Termasuk kepada pihak yang menjual kepada bukan peruntukannya seperti anak-anak,” imbuhnya.
Menurutnya, banyak kejadian gangguan Kamtibmas yang salah satu faktornya dipengaruhi oleh miras. Begitu juga terkait kebisingan dan bahaya yang ditimbulkan akibat petasan. Pihaknya berharap, masyarakat khususnya warga Kabupaten Malang dapat berperan serta menjaga kondusifitas wilayah. (tyo/mar)