MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Puncak arus balik mudik Lebaran diperkirakan bakal panjang hingga 28-29 April mendatang. Karena itu, pemerintah memperpanjang masa pembatasan truk angkutan barang di jalan pada 26-28 April. Sebelumnya, pembatasan truk sumbu 3 sampai 26 April kemarin.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra. Diperpanjangnya waktu pembatasan kendaraan angkutan barang diadasarkan pada keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub dan Korlantas Polri yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, Nomor: SKB/49/ IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 H.
Dan saat ini pihak Dishub Kota Malang bersama dengan Satlantas Polresta Malang Kota telah melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Keputusan perpanjangan ini berlaku sejak, Rabu (26/4) kemarin pukul 00.00. Dan batas waktu sementara pemberlakuan pembatasan ini direncanakan sampai Jumat (28/4) pukul 24.00,” terang Widjaja kepada Malang Posco Media, kemarin.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, saat ini gelombang arus balik mudik masih akan terus terjadi. Namun ada prediksi puncak arus balik akan mulai terjadi di akhir pekan nanti.
“Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Kemenhub telah memperkirakan puncak arus balik mudik akan terjadi pada Jumat-Sabtu 28-29 April. Adanya perpanjangan pembatasan ini, juga diharapkan tidak sampai terjadi kepadatan pada perjalanan” lanjutnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim mengatakan, untuk skema yang akan dijalani masih tetap. Karena pembatasan ini sifatnya perpanjangan, sehingga tidak ada perubahan signifikan karena masih mengikuti skema sebelumnya.
“Memang kalau untuk detail arahan, kami di Satlantas Polresta Malang Kota masih belum menerima. Namun, kami selalu berkoordinasi dengan Dishub Kota Malang, untuk pelaksanaan informasi tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan. Yakni, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol. Sebelumnya, peraturan ini sudah dilakukan sejak Senin, (17/4) pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat (21/4) pukul 24.00 waktu setempat. (rex/aim)