Malang Posco Media, Denpasar-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali mendeportasi seorang ibu berinisial RAC (43) dan anaknya VCR warga negara Inggris karena melanggar izin tinggal dimana keduanya melebihi jangka waktu izin tinggal (overstay).
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan resminya di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan keduanya telah overstay selama 19 hari dan tidak mampu membayar denda.
Dia mengatakan sebelum dideportasi, pihak imigrasi telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap RAC untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan selama di Bali dan jangka waktu izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan pihak Imigrasi, WNA Inggris tersebut masuk di Bali sejak 29 Januari 2023 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap pula bahwa pada awalnya, RAC datang bersama dengan suami dan putrinya.
Suami RAC diketahui berkewarganegaraan Chile telah terlebih dahulu meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka untuk bekerja.
RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut.
Terhadap RAC dan putrinya VRC tersebut pun diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Doha-Manchester,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Langkah-langkah pengawasan seperti patroli keimigrasian akan terus dilakukan untuk menertibkan warga negara asing yang berada di wilayah Bali.
“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” kata Anggiat.
(ntr/jon)