MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sekitar 25 pemilik tenant dan penyewa tenant Malang Plasa menuntut ganti rugi kepada pengelola mall tersebut. Mereka juga sudah siap untuk melaporkan pidana dan melayangkan gugatan perdata kepada manajemen Malang Plasa, apabila dalam waktu seminggu ini, tidak ada respons terkait ganti rugi.
Hal ini diungkapkan advokat Wahab Adhinegoro, SH, MH, ketua tim kuasa hukum para pemilik dan penyewa tenant itu, Jumat (5/5). “Langkah pertama, kita sudah menyurati manajemen untuk bertemu. Kalau tidak mau, ya kita yang undang mereka untuk membicarakan ganti rugi. Kita deadline satu minggu ini,” katanya.
Pihaknya tidak sepakat bila DR. Solehoddin, SH, MH, kuasa hukum manajemen Malang Plasa telah menyebut kebakaran itu karena force majeure, sehingga ogah bertanggungjawab terhadap kerugian para tenant. “Kita tidak mau berdebat apakah kebakaran itu karena force majeure. Tapi yang kita tahu, pengelolanya tidak menjalankan SOP dalam pencegahan ataupun perawatan keamanan,” ujar dia.
Wahab, sapaannya menerangkan, bukti yang mendukung pengelola abai atau lalai terhadap keamanan gedung, sudah terlihat tidak adanya pemeriksaan rutin ataupun tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
“Kedua, tidak adanya APAR (alat pemadam kebakaran) di setiap lantai ataupun hidran yang siap dipakai. Kecuali kalau mereka sudah menjalankan SOP dengan baik dan benar, bisa dikatakan itu adalah force majeure. Tenant pun sulit untuk menuntut karena SOP sudah dijalankan. Pengakuan 25 klien kita, tidak ada semua itu,” ungkapnya.
Namun, intinya, semua klien yang menguasakan masalah ini kepada tim kuasa hukumnya, hanya ingin membicarakan masalah ganti rugi. “Apakah itu mau 100 persen, 75 persen atau 50 persen, akan kita bicarakan. Kalau tidak mau berbicara ke ganti rugi, ya sudah kita lakukan laporan pidana dan perdata. Saya yakin, ada perbuatan melawan hukumnya,” papar pria ini.
Mantan wartawan itu mengingatkan, perkara kebakaran Malang Plasa, bukanlah masalah sengketa hak. Jadi, menurutnya, laporan pidana tidak bisa menghentikan perdata ataupun sebaliknya. “Kita ingin manajemen Malang Plasa dijerat dengan Pasal 188 KUHP yang ancaman hukumannya cukup berat,” tegas Ketua Dewan Kehormatan DPD Ikadin Jatim itu.
Sebab itu, kesalahan manajemen Malang Plasa sudah sangat terlihat dari syarat-syarat SOP yang tidak dilakukan sebagai pengelola gedung. “Tidak melindungi penyewa, abai dengan tanggungjawab. Bisa jadi mereka sengaja lalai karena tidak menjalankan SOP. Itu yang akan kami jadikan dasar dalam gugatan perdata dengan bukti-bukti dari para tenant,” tegasnya lagi.
Yang terakhir, lanjut Wahab, pihaknya ingin mengetuk hati Wali Kota Malang, Sutiaji untuk memberi tempat atau relokasi bagi para tenant untuk mulai menjalankan usahanya kembali. “Kasihan kalau harus menunggu hingga sengketa selesai. Sebagai walikota, alangkah bijaknya, menyiapkan tempat sementara agar mereka bisa berjualan,” tutupnya.
Sementara itu, Sunardi Riyono, SH, anggota tim kuasa hukum 25 tenant menjelaskan, bahwa Pasal 188 KUHP tidak bisa dianggap main-main untuk memenjarakan manajemen Malang Plasa. “Pasal itu mengatur tentang kebakaran dan menimbulkan kerugian. Apakah disengaja atau alpa, akan dibuktikan nanti. Sebab SLF bagi gedung, hukumnya wajib. Di UU Cipta Kerja juga wajib,” tambahnya.
“Tapi, sekali lagi, apa yang diinginkan para tenant yang menguasakan kepada kita dan nanti juga akan bertambah jumlahnya, bukan untuk menghukumkan orang atau manajemen. Namun lebih kepada inti persoalan tentang ganti rugi. Kalau tidak ada tanggungjawab, apa boleh buat. Kita tegakkan aturan hukum pidana ataupun perdata,” paparnya. (mar)