.
Sunday, December 15, 2024

DPKP Pastikan Kontraktor Benahi Paving Rusak SMPN 7

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Batu langsung bertindak tegas untuk menindaklanjuti paving rusak pada bangunan SMPN 7 Kota Batu Kamis (4/5) kemarin.


Disampaikan oleh Kepala DPKP Kota Batu, Bangun Yulianto, pihaknya telah meminta pihak rekanan segera melakukan perbaikan paving rusak di SMPN 7 Kota Batu. “Sudah kami perintahkan kontraktor untuk dilakukan perbaikan. Saat ini bangunan tersebut juga belum diserah terimakan karena masih masa perawatan,” ujar Bangun kepada Malang Posco Media.


Lebih lanjut dijelaskan, masa perawatan SMPN 7 Kota Batu berakhir pada bulan Juli. Ketika nanti bangunan dipastikan tidak ada kerusakan, maka akan segera dilakukan serah terima dari pihak kontraktor ke Pemkot Batu.

Perlu diketahui, sebelum dilakukan serah terima atau pada masa perawatan, DPKP Kota Batu masih ada pembayaran sebesar 25 persen yang belum diberikan kepada pihak rekanan. Pembayaran itu akan diserahkan jika sudah selesai perbaikan atau masa perawatan.


“Kami juga sampaikan bahwa pihak rekanan juga dikenakan denda sebesar Rp 170 juta. Hal itu dikarenakan pihak ketiga molor selama 40 hari dalam pengerjaan. Dengan keterlambatan 1 hari didenda 4,3 juta atau 1/1000 dari total kontrak,” imbuhnya.


Pengerjaan pembangunan tahap pertama SMPN 7 Kota Batu menggunakan APBD Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 5,9 miliar. Setelah naik lelang, proyek tersebut dimenangkan CV Eka Jaya Abadi dengan nilai penawaran Rp 4,3 miliar. (eri/udi/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img