MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Maksud hati membeli sebidang tanah untuk dijadikan rumah, belasan warga malah merasa jadi korban penipuan. Mereka adalah customer yang telah membeli tanah di daerah Wonokoyo, Kedungkandang, Kota Malang milik PT Anugerah Ridho Abadi asal Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis.
Rata-rata, satu orang sudah membeli tanah senilai Rp 55 juta per bidang. Namun, tak kunjung mendapat kejelasan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Salah satunya diutarakan Achmad Naufal dan Tri Sukesih, sepasang suami isteri asal Polehan, Blimbing, Kota Malang. Mereka menjadi korban dari dua bidang tanah yang dibeli sejak tahun 2019.
Achmad Naufal menceritakan, awal mulanya mereka mencari tanah di wilayah Kota Malang. Dirinya lalu bertemu dengan seorang sales yang memberikan penawaran. “Diarahkan ke kantor yang di Pakis. Kita beri uang Rp 2 juta untuk tanda jadi. Besoknya baru menambah Rp 50 juta. Sisanya, dilunasi setelah AJB selesai,” terang dia ditemui di Mapolres Malang, Jumat (5/5).
Usai perjanjian itu dilakukan, AJB tak kunjung didapat. Salah satu alasan yang disampaikan pihak developer lantaran tertimpa pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Kasus ini lalu diselidiki sendiri oleh Naufal, sapaannya ke notaris. “Notarisnya susah ditemui. Kami malah ketemu dengan yang punya tanah,” terangnya.
Ternyata, menurut pemilik tanah, developer boleh menjual asal pembayaran tanah itu sudah lunas. “Saya ke sini bikin pengaduan sejak Oktober 2022, dan kembali lagi kesini itu menerima untuk tanda bukti lapor 1 Februari 2023. Sempat kita dimediasi dijanjikan pengembalian uangnya itu. Rp 50 juta termasuk DP,” katanya.
Januari 2023, adalah tenggat waktu dilakukan pengembalian uang milik keluarga Naufal yang membeli tanah seluas 6 meter x 10 meter. Namun, hal itu tidak terjadi. Saat ini, kata Naufal, pihak pengembang sedang dicari keberadaannya oleh polisi. Dikatakan, selain dirinya ada sekitar 13 orang yang mengaku juga menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan pengaduan itu. Namun pihaknya belum bisa berkomentar banyak dan masih melakukan penyelidikan. “Mohon waktu kami cek dulu,” singkatnya. (tyo/mar/mpm)