MALANG POSCO MEDIA – Mediasi yang berjalan kurang lebih dua jam, Senin (8/5) kemarin antara tenant korban kebakaran Malang Plasa dengan Manajemen Malang Plasa di balaikota Malang belum membahas soal ganti rugi. Alasannya penyebab kebakaran belum secara resmi dikeluarkan pihak berwenang atau kepolisian.
Meski belum dibahas, para tenant akan tetap menuntut soal ganti rugi. Mereka meminta ganti rugi bisa diberikan 100 persen dari kerugian total yang dialami para korban. Ini dijelaskan Kuasa Hukum Tenant, Abdul Wahab Adhinegoro kemarin.
“Kalau permintaan ganti rugi pasti nanti akan dibahas. Tapi ini juga kita masih rekap kerugian masing-masing belum ketemu hasil akhirnya. Memang teman-teman minta 100 persen diganti. Tapi nanti bagaimana diskusinya kita lihat yang ditawar nanti berapa,” tegas Wahab.
Sementara itu Kuasa Hukum Manajemen Malang Plasa Solehudin juga menegaskan belum bisa membahas soal ganti rugi. Hal tersebut masih belum waktunya dibahas. Akan tetapi, ia menegaskan, perlu diketahui, manajemen Malang Plasa pun merugi.
“Manajemen juga merugi, perlu diketahui, kerugian gedung yang terbakar itu saja Rp 55 miliar. Belum termasuk aset manajemen yang ada di dalamnya,” tegas Solehudin mewakili Manajemen Malang Plasa.
Pihaknya pun terus ikut melakukan pendataan tenant dan total kerugiang yang diderita. Hingga kemarin, dikatakan Solehudin, berdasarkan pendataan pihak manajemen ada 137 tenant yang terdata dalam data manajemen.
Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih menunggu hasil uji lab dari tim Labfor Polda Jatim. Sampai kemarin sudah lengkap ada delapan saksi dari pihak Malang Plasa yang sudah diminta keterangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga.
Ia menjelaskan belum adanya saksi tambahan karena keterangan yang dibutuhkan penyidik dirasa belum membutuhkan tambahan. “Tentu kami akan memeriksa apabila masih ada hal yang kurang atau berkembang. Namun sementara ini belum. Saat ini sudah ada delapan saksi, yakni dari pihak manajemen, kemudian saksi di lokasi kejadian tiga orang petugas pengamanan. Selain itu ada tiga petugas kebersihan dan satu orang teknisi,” ujarnya.
Saat ini penyidik tinggal menunggu hasil pengujian arsenik yang dilakukan oleh tim Labfor Polda Jatim menggunakan dengan alat Gas Chromatography-Mass Spectrometer (GC-MS). Seperti diberitakan sebelumnya, estimasi hasil uji Labfor akan keluar sekitar 7-10 hari sejak pengambilan sampel, Kamis (4/5) lalu.
“Saat ini kami tinggal menunggu hasil Labfor. Karena saya belum bisa menyimpulkan, apa penyebab dan dari mana titik asal api tersebut. Karena hanya hasil Labfor yang bisa berbicara terkait hal itu,” bebernya.
Nantinya, hasil dari uji Labfor ini akan diselaraskan dengan keterangan yang sudah dikantongi penyidik. Apabila dirasa ada kejanggalan atau hal yang tidak selaras, maka penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi yang sudah diminta keterangan. “Tentu, nanti apabila ada yang kami rasa kurang jelas atau butuh keterangan tambahan, akan kami panggil kembali,” jelasnya.
Sampai saat ini pihaknya belum bisa membuat kesimpulan terkait di balik kejadian kebakaran Malang Plasa. Kejadian yang menghanguskan 100 persen area mal legendaris di Kota Malang tersebut. (ica/rex/lim)