.
Thursday, December 12, 2024

Proses Lelang Dianggap Tak Wajar

User MCP Kembali Bergejolak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Drama user atau pembeli Apartemen dan Kondotel Malang City Point (MCP) masih berlanjut. Belum lama ini, user-user kembali bergejolak karena informasi mengenai lelang aset PT Graha Mapan Lestasi (PT GML, pendiri Apartemen dan Kondotel MCP) dianggap tidak wajar.

Juru Bicara user yang tergabung dalam Forum Komunikasi User MCP (FKUM) Totok Herminto kepada Malang Posco Media kemarin menjelaskan, kekhawatiran para user masih berlanjut. Hal ini dikarenakan informasi dari proses lelang aset ketiga.

Ia menjelaskan lelang aset PT GML, yang sebelumnya sudah dinyatakan Pailit, dilakukan dua kali. Yakni pada Tanggal 28 September 2022 dan 31 Oktober 2022. Di sini, FKUM mengurutkan hal yang tidak wajar dalam proses lelang.

“Di dua kali lelang itu, limit lelang masing-masing Rp 171 M dan Rp 136,8 M. Dan lelang ini ternyata tidak berhasil. Kedua penawaran lelang ini kami ketahui tidak mengecualikan atau tidak mencamtumkan unit apartemen dan kondotel yang sudah terjual,” tegasnya.

Selanjutnya, lanjut Totok, lelang ke-3 akan dilaksanakan pada 18 Mei 2023 ini. Nilainya Rp 144,3 M. Nilai ini lebih tinggi dari lelang terakhir yaitu Rp 136,8 M. Ini berbeda dengan lelang pertama dan kedua. Karena dalam lelang kali ini menyertakan unit apartemen dan kondotel yang sudah terjual.

Ini disebutnya janggal. Dan user pun keberatan. Totok menguraikan bahwa unit apartemen dan kondotel yang sudah terjual terdiri dari 226 dari 228 unit apartemen dan 91 dari 165 unit kondotel.

“Nah ini menurut hemat kami, mengakibatkan adanya ketidakjelasan hak-hak investor dan pemilik/ user. Di samping adanya aset yang menjadi aset bersama seperti tanah dimana bangunan berdiri, koridor, lift dan lain-lainnya,” jelas Totok.

Pihak user mengaku sangat keberatan terhadap proses lelang ketiga tersebut meskipun telah dijelaskan/ diberikan catatan oleh pihak kurator bahwa sebagian aset yang akan dilelang terdapat unit-unit apartemen (226 unit) maupun unit kondotel (91 unit) yang telah terjual.

Ia memohon akan hal tersebut ditegaskan kembali, bahwa unit-unit yang sudah terjual tidaklah termasuk aset yang dilelang. “Karena tanpa penegasan ini dikhawatirkan investor berikutnya beranggapan mempunyai hak kepemilikikan atas unit-unit yang sudah terjual. Ini juga bisa memicu konflik antara investor dengan user atau pemilik unit di kemudian hari,” jelas Totok.

Selain itu, permasalahan lainnya adalah, rencana investor yakni PT AB Land (yang beberapa waktu lalu sempat dipertemukan kurator dengan user) meminta user melakukan Buy Back atau membeli kembali unit yang dimiliki dengan harga komersial sekitar Rp 13,5 juta per meter.

Dengan kata lain, PT AB Land tidak mengakui keberadaan para user sebagai pembeli yang sah atau pemilik aset. “Hal ini jelas sangat memberatkan kami yang sudah membayar terlebih dahulu dengan iktikad baik yang bahkan selama ini belum menerima hak sebagai pembeli secara penuh. Bahkan yang lebih kasihan lagi adalah mereka yang mendapat KPA dari BTN, masih diharuskan mengangsur,” tegas Totok.

Untuk itu user melalui FKUM akan mengirimkan surat kepada hakim pengawas, yakni Hakim Pengawas PN Surabaya. Yang berisi pernyataan keberatan terhadap proses lelang ke-3 Aset PT GML. User menuntut proses lelang digagalkan.

Selain itu meminta agar dibentuk badan usaha baru yang bisa mengelola aset. Agar salah satunya, BTN sebagai investor bisa mengkonversi piutangnya sebagai penyertaan. Atau bisa juga dengan melakukan Buy Back aset (unit apartement/ kondotel) yang sudah terjual.

“Dengan itu yang awalnya bad asset atau kredit macet bisa berubah menjadi good asset. Intinya kita masih berharap itu, kita masih konsep lagi untuk menyurati hakim pengawas sambil berdoa lelang gagal,” pungkas Totok.

Menanggapi gejolak tersebut, pihak MCP masih enggan memberikan keterangan resmi. Saat Malang Posco Media mencoba mencari konfirmasi, kepada salah satu staf manajemen yang enggan disebutkan namanya, juga belum memberikan jawaban pasti. “Maaf, bukan ranah saya untuk berkomentar dan memberi tanggapan (terkait kasus tersebut),” balasnya.

Saat kembali ditanya siapa yang berwenang pihak yang bersangkutan belum memberikan petunjuk. Sementara, di lokasi pihak manajemen juga tidak dapat ditemui dan tidak ada informasi untuk memberikan jawaban atau konfirmasi apapun ke media ini.(ica/rex/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img