.
Saturday, December 14, 2024

Rekayasa Lalin Cegah Kemacetan Diperdakan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mekanisme penyelenggaraan penanaman modal di Kota Malang akan semakin ditata sistematis. Hal ini disusun dalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang telah disampaikan eksekutif kepada legislative Rabu (10/5) kemarin.

Dalam Sidang Paripurna itu Wakil Wali Kota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan kedua ranperda ini dirasa penting untuk dibahas. Melihat kondisi lalu lintas dan iklim investasi di Kota Malang yang terus berkembang. Untuk itu pembahasannya akan memuat beberapa poin penting.

“Untuk Ranperda LLAJ, beberapa poin yang akan diatur seperti jaringan jalan, jaringan angkutan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga perlengkapan jalan,” papar Sofyan Edi, mewakili Wali Kota Malang Sutiaji.

Selain itu aturan khusus mengenai pengelolaan dan peningkatan terminal juga akan diatur lebih maksimal. Kemudian, peran dari forum lalulintas dan angkutan jalan juga menjadi poin penting yang diatur dalam draft ranperda LLAJ.

Mekanisme ketat tentang pengujian kendaraan bermotor, angkutan multi moda, perubahan spesifikasi teknis kendaraan, penghapusan kendaraan wajib uji berkala, hingga SDM lalin akan diatur lebih detail disitu.

“Intinya mengatur lebih baik tata kelola lalu lintas lebih baik. Agar kemacetan bisa pelan-pelan teratasi. Peran serta masyarakat dan sanksi administratif pelanggar juga diatur disini,” tegas Sofyan Edi.

Kemudian ia juga menjelaskan tentang Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal. Ini didasari pada upaya Pemkot Malan agar bisa menggerakan perekonomian daerah lebih maksimal. Dengan cara membukan investasi daerah lebih baik sehingga tercipta lebih banyak lapangan kerja.

Beberapa regulasi yang diatur dalam Ranperda ini diantaranya berkaitan dengan arah dan kebijakan penanaman modal. Yang juga akan disesuaikan dengan kerafian lokal Kota Malang.

“Lalu kewenangan urusan penanaman modal agar bisa lebih terintegrasi dan lebih mudah bagi investor. Insentif dan kemudahan bagi penanam modal juga diatur. Lalu regulasi evaluasi dan pelaporan tentang investasi akan diatur juga,” pungkas Sofyan Edi.

Terkait hal ini ini Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan pihaknya akan segera membentuk Pansus pembahasan 2 ranperda tersebut. Menurutnya regulasi LLAJ dan Penanaman Modla memang dibutuhkan. Ranperda LLAJ bisa dijadikan pintu masuk bagi pemerintah dan stakeholder lainnya untuk sama-sama mengatasi kemacetan di Kota Malang,

“Untuk penanaman modal memang kita sering dapat masukan dari kalangan pengusaha. Agar lebih dipermudah dan sistem perizinan bisa terintegrasi. Di ranperda ini bisa diatur regulasi lebih tepat tentang teknis itu,” pungkas Made. (ica/aim/mpm)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img