MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak 37 unit sepeda motor yang terjaring dalam operasi balap liar dan knalpot brong, masih tersisa di Mapolresta Malang Kota. Puluhan motor tersebut terparkir rapi di sisi pojok utara halaman depan Polresta Malang Kota hingga kemarin petang.
Saat ini kendaraan tersebut masih terparkir lengkap dikelilingi garis polisi (police line). Sebelumnya ada sebanyak 211 kendaraan roda dua maupun roda empat yang diamankan Polresta Malang Kota kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik dengan syarat dan ketentuan, sejak Senin (24/4) lalu.
“Dari data yang sudah kami rekap, sejak hari pertama pengembalian hingga Rabu (10/5) ini, sudah ada sebanyak 174 kendaraan yang telah diambil pemiliknya. Terdiri 164 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat,” terang Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, kemarin.
Ia mengatakan, agar seluruh pemilik segera mengambil kendaraannya. Karena apabila tidak diambil bisa diserahkan kepada Satreskrim Polresta Malang Kota, untuk diselidiki lebih lanjut. Mantan Kapolsekta Klojen itu, mengatakan proses pengambilan pihaknya akan melakukan pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Mulai dari STNK, BPKB, cek fisik, nomor rangka hingga nomor mesin. Selain itu, para pengambil kendaraan diwajibkan membawa knalpot standar, untuk diganti langsung di tempat. Karena kendaraan harus kondisinya dikembalikan seperti semula dulu, sebelum diambil.
“Di dalam pengambilan kendaraan ini, tidak dipungut biaya sama sekali. Akan tetapi wajib untuk melengkapi surat kelengkapan kendaraan, dan mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrik sesuai petunjuk Kapolresta Malang Kota,” pungkas dia. (rex/mar/mpm)