Pemkot Fasilitasi Korban Kebakaran Malang Plasa
Kuasa Hukum Minta Tambahan Dua Bulan Subsidi Sewa
MALANG POSCO MEDIA – Tak hanya membantu mencarikan tempat relokasi, Pemkot Malang juga gerak cepat membantu para tenant korban kebakaran Malang Plasa. Kamis, (11/5) kemarin Pemkot Malang memfasilitasi pertemuan kuasa hukum dan perwakilan tenant untuk mendapat bantuan dari bank-bank. Hasilnya ada 29 pemilik tenant yang mendapatkan fasilitas bantuan pinjaman bank. Ini sebagai upaya agar mereka bisa kembali melanjutkan usaha pasca barang dan tempat usaha ludes dilalap api.
“Sampai tadi (kemarin siang, red) ada 29 tenant. Jumlah pinjamannya bermacam-macam dan ada beberapa bentuk. Jadi dari 29 ini ada yang mengajukan restrukturisasi, ada yang mengajukan menutup dan pinjam lagi. Lalu ada yang memang baru mengajukan pinjaman,” tegas Sutiaji saat kepada Malang Posco Media kemarin.
Mereka akan diperlakukan spesial, karena secara khusus dijembatani oleh Pemkot Malang untuk membantu memulihkan usahanya akibat bencana kebakaran. Salah satunya persyaratannya dipermudah. Alasan mengapa baru 29 tenant saja, padahal jumlah tenant lebih dari 100 jumlahnya, Sutiaji mengatakan pihaknya kesulitan karena banyak tenant-tenant ini tidak ber KTP Kota Malang.
“KTP nya banyak dari luar Kota Malang. Sementara tadi yang memang KTP Kota Malang bisa langsung didata. Tapi sementara yang di luar itu nanti kita pikirkan lagi. Bisa nanti buat keterangan domisili dan beberapa syarat seperti punya keterangan sebagai pemilik tenant dan lainnya,” tegas pria kelahiran Lamongan ini.
Selain pinjaman bank ini, Pemkot Malang juga tengah mempertimbangkan bantuan untuk menanggung biaya sewa para tenant usai nanti tempat relokasi ditentukan. Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen Malang Plasa hanya bisa menanggung satu bulan biaya sewa para tenant di tempat relokasi nantinya. Hal ini menimbulkan kekhwatiran karena tenant merasa ketakutan tidak bisa menanggung biaya sewa di tempat relokasi karena belum pulih sepenuhnya.
“Saya juga tadi bahas. Saya sampaikan mekanismenya seperti apa dulu. Jadi kami ini sepanjang nanti sesuai dan diperbolehkan oleh aturan ya kenapa tidak bisa? Tapi sementara ini saya sudah minta Kabag Hukum dan perangkat daerah terkait kaji dulu. Kita telaah dulu apa bisa,” papar Sutiaji.
Sutiaji juga menegaskan agar penentuan tempat relokasi bisa segera dilakukan oleh Manajemen Malang Plasa. Sehingga tenant-tenant yang tidak menjalankan usahanya pasca kebakaran bisa menata dan mengatur lagi usahanya untuk bisa bangkit. Untuk tempat relokasi, Sutiaji menganggap Mal Sarinah memang yang paling potensial. Pertimbangannya mal tersebut adalah BUMN atau milik pemerintah.
“Dan memang teman-teman tenant juga cenderung ke sana (minta di Sarinah) karena tidak jauh. Lalu saya juga sempat kontak memang di sana sekian lahan yang cukup untuk menampung,” pungkas Sutiaji.
Sementara itu Kuasa Hukum korban kebakaran Malang Plasa, Abdul Wahab Adinegoro mengakui adanyai bantuan fasilitasi dari Pemkot Malang kepada para tenant korban, agar bisa mengatasi masalah finansial usahanya.
Selain difasilitasi ke kalangan perbankan, pihaknya juga berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang. Agar bisa mendapatkan bantuan atau fasilitasi untuk dimudahkan mendapat KUR (Kredit Usaha Rakyat). “Intinya ini tadi kesepahaman pihak perbankan yang akan memberikan KUR, sepanjang catatan pengkreditannya itu baik,” jelas Wahab.
Sementara itu untuk permintaan lainnya, seperti tanggungan biaya sewa di tempat relokasi, Wahab menjelaskan pihaknya meminta adanya bantuan dari Pemkot Malang untuk menanggung biaya sewa selama dua bulan lagi. Karena Manajemen Malang Plasa hanya sanggup menanggung 1 bulan sewa saja.
Wahab mengatakan akan ada pertemuan lanjutan soal ini beberapa hari ke depan untuk mengetahui opsi tempat mana untuk tempat relokasinya. “Jadi opsi dari pihak manajemen ada Mal Sarinah, MCC dan beberapa lain. Memang kemungkinannya Sarinah,” pungkas Wahab.(ica/lim)