MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif kepada legislatif. Dua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (15/5) kemarin.
Pada kesempatan tersebut Aries menyampaikan untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk menyesuaikan perpajakan dan retribusi daerah dengan kebijakan fiskal dan perubahan nomenklatur yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan-perubahan meliputi penyesuaian tarif, penyederhanaan jenis retribusi, pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi, serta pengaturan objek pajak dan retribusi yang lebih aktual dan komprehensif. Raperda ini juga akan memberikan landasan hukum yang jelas dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.
Peraturan Daerah ini akan mengatur perubahan nomenklatur, tarif, serta penyederhanaan dan penyesuaian jumlah objek pajak dan retribusi. Perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang akan diatur dalam Peraturan Daerah ini salah satunya adalah adanya perubahan nomenklatur jenis pajak yang dipungut, dimana yang sebelumnya terdapat jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir.
“Dalam pengaturan yang baru menjadi jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan,” bebernya.
Melalui perubahan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah daerah dapat memaksimalkan sumber daya dan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Selanjutnya untuk Raperda tentang Kearsipan di Kota Batu memiliki tujuan utama untuk memastikan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip yang terkait dengan pemerintahan. Hal ini dilakukan dalam sistem yang terpadu dan menggunakan teknologi yang memadai.
“Tujuan utamanya adalah memastikan arsip yang autentik, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai bukti yang sah, serta meningkatkan pelayanan publik. Nantinya ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup berbagai aspek,” ungkapnya.
Beberapa aspek tersebut seperti penyelenggaraan kearsipan di daerah, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, penggunaan teknologi informasi, layanan jasa kearsipan, pengawasan, kerja sama, sarana dan prasarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, organisasi profesi, partisipasi masyarakat, pendanaan, dan sanksi administratif.
Peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas pengelolaan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dan memperkuat identitas bangsa. (eri/udi/mpm)