MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang masih mendalami dan meneliti kembali berkas-berkas pengajuan proses lelang aset PT GML (eks investor Apartemen dan Kondotel Malang City Point).
Rencananya, pada 19 Mei lelang ketiga aset PT GML yang sudah dinyatakan pailit ini akan dilaksanakan. Akan tetapi terdapat permintaan dari user dari Malang City Point, untuk membatlkan lelang tersebut melalui surat permohonan pembatalan lelang ini ke KPKNL Malang.
“Suratnya saat ini sudah kami terima. Dan saat ini kami teliti. Kami sedang dalam proses untuk verifikasi dan penelitian berkas sesuai ketentuan yang ada,” kata Kasi Hukum dan Informasi Ali KPKNL Malang Ridho SH kepada Malang Posco Media saat dikonfirmasi, Selasa (16/5) kemarin.
Pihaknya mengetahui bahwa saat ini urusan lelang yang diproses KPKNL Malang terhadap aset aset PT GML atau Malang City Point (MCP) dipegang oleh kurator. Beberapa kali ada mediasi dan pertemuan antara user, PT GML dan kurator untuk menengahi permasalahan aset tersebut.
Meski begitu ia menegaskan KPKNL Malang tidak memiliki wewenang atau bagian dalam urusan mediasi dan masuk dalam penengahan masalah.
“Apalagi untuk pembatalan, kita tidak berwenang juga. Perintah untuk membatalkan hanya datang dari pemohon lelang saja, dalam hal ini kuratornya. Ataupun jika masuk jalur hukum, melalui keputusan pengadilan misal dibatalkan, ya dibatalkan. Kita bukan hakim yang bisa membatalkan proses lelang tersebut,” tegas Ali.
Meski begitu, KPKNL Malang tetap melakukan penelitian berkas lelang. Dan dalam waktu dekat ini akan mengirimkan surat balasan tanggapan atas surat yang dikirimkan perwakilan user MCP yang sudah diterima pihaknya itu. (ica/aim/mpm)