MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang akhirnya menaikkan status KH. M Tamyis Al Faruq sebagai tersangka pencabulan sejumlah santriwatinya.
Meskipun pengasuh ponpes di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan itu belum tertangkap, namun polisi mengaku sudah memiliki petunjuk keberadaan Gus Tamyis, sapaannya.
Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro. “Belum berhasil ditangkap, tetapi sudah terdeteksi,” tegasnya.
Panit UPPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menambahkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima korban dan tiga orang saksi yakni orang tua korban dan dua mantan pengajar di ponpes tersebut.
Diberitakan Malang Posco Media sebelumnya, Gus Tamyis dilaporkan beberapa korban pada bulan Juni 2022. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang sejak 14 April 2023.
Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan terkait pencarian kiai 47 tahun itu.
Pihaknya berfokus untuk mendampingi para korban dengan bantuan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perempuan yang disapa Eva itu masih menunggu pihak berwajib. Dirinya sendiri sangat berharap agar Tamyis segera diamankan petugas. Sebab, masih bebasnya pelaku pencabulan ini, berdampak pada korban secara psikologis.
“Korban masih pendampingan psikologis, soalnya korban juga terindikasi sampai PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder),” ungkapnya.
PTSD merupakan gangguan kecemasan yang membuat penderitanya teringat pada kejadian traumatis. Dikatakan Eva, ada empat sampai lima orang korban dalam pendampingan LPSK.
Mereka masih berupaya mendapatkan pelayanan pendamping untuk mengurangi trauma. “LPSK tidak akan menghentikan layanan psikologis sampai benar-benar dinyatakan korban sudah pulih,” katanya.
Salah satu dampak psikologis yang dialami para korban adalah belum tertangkap Gus Tamyis hingga satu bulan menjadi buronan. (tyo/mar/mpm)