Keputusan Lambat, 85 Tenant Relokasi Mandiri
Direksi Sarinah dan Manajemen Malang Plasa Bungkam
MALANG POSCO MEDIA – Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya mengungkapkan bahwa penyebab kemunculan api yang menghanguskan bangunan Malang Plasa, diakibatkan akumulasi panas (overheat) dari dalam kabel yang ada di bioskop Mandala XXI.
Namun, hasil yang didapat Labfor Cabang Surabaya itu, tidak mematahkan ratusan tenant ataupun pemilik lahan di Malang Plasa berhenti menuntut ganti rugi. Hal ini diungkapkan Wahab Adhinegoro, SH, kuasa hukum 125 tenant Malang Plasa. “Dari hasil labfor sudah jelas, bahwa ini bukan force majeure,” katanya kemarin.
Kepada Malang Posco Media, dia mengungkapkan, dengan temuan dari labfor itu, Mandala XXI harus ikut bertanggungjawab. “Semula hanya manajemen Malang Plasa saja, namun Mandala XXI harus ikut bertanggungjawab karena kelalaiannya, wajib tetap mengganti kerugian,” ungkap dia.
Mantan wartawan ini menegaskan, pihaknya juga akan mengundang manajemen Mandala XXI untuk bertemu dengan para tenant. “Intinya, tentang ikut serta memberi ganti rugi. Kalau tidak mau, ya sama dengan manajemen Malang Plasa. Kita gugat perdata dan laporkan ke polisi dengan pasal yang sama,” terangnya.
Dijelaskan Wahab, tuntutan para tenant tetap sama, meski labfor menyatakan bahwa titik api berasal dari gedung bioskop itu. “Tetap kita lakukan investigasi sendiri, meskipun hasilnya begitu. Untuk menguatkan bahwa Mandala XXI ikut bertanggungjawab, akan kita cari bagaimana bisa sumber api dari sana,” ujar dia.
“Apakah ada yang buruk dengan sistem manajemen kelistrikannya ataukah ada operasional yang salah dan sebagainya. Kita lihat nanti. Apalagi polisi mau mendalami. Ini masih bukti awal agar polisi melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Terkait tuntutan tenant, dia mengaku Jumat (19/5) pagi, akan bertemu dengan Solehoddin, SH, kuasa hukum manajemen Malang Plasa. Sementara itu, Gunadi Handoko, SH, kuasa hukum pemilik lahan Malang Plasa menyatakan akan meminta polisi untuk menindaklanjuti hasil labfor. “Pandangan saya, hasil labfor hanya menyatakan bila titik api berasal dari Mandala XXI. Sekarang, persoalan bagaimana bisa terjadi, masih jadi pertanyaan,” paparnya.
Tugas penyidik, lanjutnya, harus melakukan pemeriksaan apakah ada unsur kelalaian dari manajemen Mandala XXI. Seperti bagaimana upaya pencegahan bila terjadi kebakaran. “Masalahnya ini menyangkut keselamatan orang dan gedung. Bagi saya, Mandala XXI harus ikut bertanggungjawab. Malang Plasa juga tidak bisa lepas tanggungjawab,” ungkapnya.
Dia beralasan, Mandala XXI merupakan bagian dari Malang Plasa. “Kalau saya pertanyakan karena penyebabnya apa, karena memang tidak memenuhi syarat layak fungsi. Tapi dengan keterangan labfor, sudah jelas menambah pihak yang harus bertanggungjawab untuk ganti kerugian,” tegas dia.
Saat ini, pihaknya juga menunggu manajemen PT Hakim Sentosa sebagai penjual tanah dan bangunan kepada beberapa kliennya. “Klien saya merupakan pemilik tanah sesuai dengan kepemilikan 66 Akta Jual Beli (AJB). Kelanjutannya mau bagaimana? Mau dibangun kapan? Klien saya harus dilindungi, tidak bisa lepas begitu saja,” katanya.
Menyedihkan! Sebanyak 85 tenant korban kebakaran Malang Plasa memutuskan untuk menyewa tempat secara mandiri di Mal Sarinah Malang. Artinya urusan sewa menyewa ini ditanggung sendiri oleh para tenant. Ini dilakukan buntut lambatnya keputusan yang dibuat antara Mal Sarinah dan Manajemen Malang Plasa terkait relokasi para tenant pasca kebakaran.
Saat dikonfirmasi, hingga Kamis (18/5) ini, belum ada keputusan antara Manajemen Malang Plasa dan Mal Sarinah soal kesepakatan relokasi. Padahal sejak direksi Mal Sarinah menjanjikan pekan ini sudah ada keputusan tersebut. Namun hingga kemarin masih belum jelas dan pasti.
Store Manager Mal Sarinah Malang, Agus Sunaryo bungkam saat dikonfirmasi Malang Posco Media soal hal ini. Saat ditanya bagaimana Mal Sarinah bisa menerima pengajuan sewa 85 tenant eks Malang Plasa di luar dari kesepakatan dengan Manajemen Malang Plasa, ia tidak mau menjawab.
“Itu yang bisa jawab mas Azis (koordinator paguyuban pedagang/ tenant Malang Plasa, red),” tegas Agus saat dikonfirmasi kemarin siang.
Saat ditanya progres dari pembahasan mengenai keputusan relokasi, kapan relokasi sekaligus bagaimana skema sewa tenant dengan Manajemen Malang Plasa selesai, ia pun memilih tidak menjawab. Dan membiarkan pesan permintaan konfirmasi wartawan terbaca saja.
Sementara itu Kuasa Hukum Manajemen Malang Plasa Solehoddin juga tak merespons pesan konfirmasi terkait tindaklanjut Manajemen Malang Plasa terhadap inisiatif tenant menyewa sendiri itu. Hingga berita ini ditulis tadi malam, Solehoddin tidak merespons konfirmasi Malang Posco Media.
Sebelumnya pada, Rabu (17/5) lalu, Paguyuban Pedagang Counter HP Malang Plasa mengadakan jumpa pers di Lantai 2 Mal Sarinah Malang. Di sana dinyatakan ada sebanyak 85 tenant/ pemilik usaha conter HP eks Malang Plasa akan menyewa dan memulai berjualan secara mandiri di Mal Sarinah.
Artinya puluhan tenant korban kebakaran Malang Plasa ini tidak lagi mau menunggu keputusan relokasi yang dianggap sangat lambat karena sudah lebih dari dua pekan menunggu. Karena puluhan pemilik usaha ini sudah ingin berjualan kembali dan menghasilkan pendapatan pasca kebakaran. Konsekuensinya, mereka harus menanggung sendiri biaya sewa untuk berjualan di Mal Sarinah.
“Kami sudah cukup lama tidak berjualan sementara kami harus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi kami tadi (Rabu, red) ada pertemuan dan sudah memutuskan bahwa kami akan berjualan kembali secepatnya. Dan kita pilih Sarinah,” tegas Koordinator Paguyuban Pedagang Counter HP Malang Plasa Fatchul Azis.
Dijelaskannya, sejak kejadian kebakaran para tenant hanya ingin bisa kembali berjualan secepat mungkin. Akan tetapi rencana relokasi yang dijanjikan baik dari Manajemen Malang Plasa maupun Pemkot Malang tidak kunjung ada kepastian.
Kemudian, keputusan memilih Mal Sarinah sebagai lokasi berjualan adalah karena lokasinya yang tidak terlalu jauh dengan Malang Plasa. Ia mengaku tidak semua tenant mau melakukan hal yang sama seperti pihaknya. Karena banyak pertimbangan.
“Kita sudah data dan sebar formulir. Memang tidak semua mau seperti ini. Karena ternyata ada yang sudah buka/ sewa di tempat lain. Ada yang tidak mau karena memang sudah tidak punya modal lagi,” tegas Azis.
Dari proses pendataan mandiri tersebut, lanjut Azis, didapatilah 85 tenant yang mendaftar untuk ikut berjualan di Mal Sarinah. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi dengan Manajemen Sarinah dan diberikan kapasitas sebanyak 90 stan di Lantai 2.
Tempat yang akan ditempati di Sarinah memiliki ukuran yang berbeda-beda. Ukuran terkecil 2,3 x 2 meter, sedangkan yang lebar berukuran 6 x 3 meter. Ukuran lebar itu pun hanya ada beberapa, tidak lebih dari lima titik.
Skemanya tetap menggunakan sistem sewa seperti di Malang Plasa. Azis mengatakan biaya sewa tenant mulai dari Rp 1 juta, menyesuaikan ukuran stan/ tenant yang diinginkan. Dan secara mandiri para tenant ini menanggung sendiri biaya sewa tersebut.
Azis kembali menegaskan bahwa apa yang pihaknya lakukan adalah relokasi secara mandiri. Karena para tenant korban ini hanya ingin segera berjualan kembali untuk bisa menyambung hidup, pasca bencana kebakaran Malang Plasa yang terjadi kurang lebih dua pekan lalu.
Meski begitu ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya ini tidak serta merta melapas apa yang menjadi kewajiban Manajemen Malang Plasa yang sebelumnya dijanjikan. “Untuk relokasi dan ganti rugi akan tetap kami tagih. Kepada Pemerintah Kota Malang juga sebagai orang tua kami itu kami harapkan dapat membantu kami,” tegas Azis.
Sementara itu perwakilan Mal Sarinah yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan pihaknya bersedia mengakomodir kebutuhan para tenant tersebut. “Ini dapat dibilang mendadak sehingga kami mengakomodir kebutuhan teman-teman tenant,” ungkapnya.
Terkait hal ini Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mendesak Manajemen Malang Plasa dan Mal Sarinah segera membuat keputusan. Dikarenakan nasib banyak warga bergantung pada keputusan relokasi tersebut.
Trio menegaskan Pemkot Malang juga jangan tinggal diam melihat kondisi tersebut. Sebagai penengah, atau yang beberapa kali memberi fasilitasi pertemuan, juga harus pro aktif menindaklanjuti progres relokasi.
“Pemkot bisa mendesak kedua pihak untuk segera beri keputusan. Kasihan jika tenant atau pedagang ini tidak segera dapat tempat jualan. Pemkot harus fasilitasi lagi,” pungkas politisi PKS ini. (mar/ica/lim)