MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Apes dialami Agus Raran, 34, warga Jalan Ikan Piranha Atas Kota Malang. Maunya mencuri motor, malah tertangkap dan dihajar massa, Selasa (16/5) malam. Kini, dia ditahan di Mapolsekta Blimbing. Polisi juga menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Informasi yang didapat Malang Posco Media, saat itu Yuham Dwi, 39, warga sekitar TKP sedang berbelanja di toko kelontong. Korban memarkir motornya, Honda Beat, N 2716 ABM namun kunci kontaknya masih terpasang. Agus Raran yang melihat itu, datang dari arah belakang motor tersebut, dan langsung berusaha membawa motor itu kabur.
Terang saja, melihat motornya hendak dicuri, Yuham Dwi pun berteriak pencuri sambal berlari mengejar. Sontak, warga sekitar yang mendengar teriakan itu ikut geger, dan bergegas mengejar pelaku. Beberapa warga ikut berlari, namun ada juga yang mengejar dengan sepeda motor. Sekitar satu kilometer dari TKP, Agus Raran berhasil tertangkap.
Dia terjatuh dari motornya. Tanpa dikomando, massa yang berdatangan pun menghajarnya. Agus Raran hanya bisa berteriak minta ampun. Nyawanya terselamatkan, setelah anggota Polsekta Blimbing yang mendapat laporan ini datang. Pria ini tidak berkutik ketika diringkus dan dibawa ke Mapolsekta Blimbing.
Dikonfirmasi peristiwa itu, Kapolsekta Blimbing, Kompol Danang Yudanto membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku yang dalam kondisi babak belur langsung diamankan petugas dari massa, dan dibawa ke Mapolsekta Blimbing. Pelaku sedang kami periksa. Saat itu memang dia sudah melarikan motor Honda Beat milik korban,” ungkapnya.
“Kendaraan itu juga sudah kami amankan, dan korban sudah kami minta keterangannya,” jelasnya kepada Malang Posco Media. Danang, sapaannya menyebutkan, bahwa Agus Raran bukan seorang residivis. “Tapi tetap kami periksa secara intensif untuk mengetahui apakah tersangka juga melakukan pencurian lainnya,” tutup dia. (rex/mar)