spot_img
Saturday, June 28, 2025
spot_img

Happy Ending, Sempat Gagal, Dua Partai Sukses Ajukan Bacaleg

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Happy ending. Partai-partai politik di Malang Raya yang sebelumnya gagal akhirnya sukses mendaftarkan bacalegnya. Di Kota Malang Partai Gelora dan Partai Garuda sukses mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kota Malang, Jumat (19/5) kemarin. Begitu juga di Kabupaten Malang, Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) juga sukses mendaftarkan bacalegnya.

Di Kota Malang, Partai Gelora datang ke KPU Kota Malang sekitar pukul 16.00 WIB dan melakukan pendaftaran hingga pukul 17.15 WIB. Baru kemudian Partai Garuda masuk sekitar pukul 17.30 WIB dan selesai melakukan proses pendaftaran pada malam harinya.

“Alhamdulillah hari ini (kemarin, red) berkas kita diterima dengan baik dan dinyatakan lengkap. Ini sebagai satu bukti bahwa kita serius mengajukan bacaleg,” terang Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia, Jafar Tri Kuswahyono selepas mendaftarkan bacalegnya kepada Malang Posco Media.

Partai Gelora mendaftarkan sebanyak 27 bacaleg yang tersebar di seluruh dapil. Dari puluhan bacalegnya itu, 40 persen di antaranya merupakan perempuan. Sehingga otomatis telah melebihi kriteria keterwakilan perempuan yang ditetapkan oleh KPU.

“Alhamdulillah meskipun prosesnya berliku liku, itu membuat kami makin bersemangat dan solid untuk mencapai target kita ke depan 1 kursi per dapil. Sehingga bisa untuk 1 fraksi sendiri. Kita tidak muluk muluk sebagai partai baru. Komposisi ini macem macem. Ada milenial dan senior. Saya rasa kombinasi ini akan memuluskan untuk mendulang suara,” tambah Jafar

Pendaftaran kemarin berjalan sangat lancar dan tidak ada kendala. Sebelumnya memang pihakya sempat terkendala masalah Silon yang mengalami masalah. Ia pun mengaku optimis menatap proses selanjutnya. “Mudah mudahan ini happy ending seperti sepakbola Indonesia lawan Thailand kemarin. Meskipun injury time deg degan, tapi di akhir waktu happy ending,” candanya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Garuda Kota Malang M. Suseno menyampaikan pengajuan atau pendaftaran bacaleg saat masa pengajuan kembali kemarin cukup sukses. Pihak KPU menyatakan persyaratan lengkap dan layak untuk diverifikasi lebih lanjut.

“Kemarin itu sebelumnya memang kendala Silon dari partai kita. Setelah tadi Silon dibuka ya lancar. Sebetulnya Garuda ya siap,” tegas Seno atau lebih akrab disapa Bang Ones ini.

Dari Partai Garuda, pihaknya mengajukan sebanyak 28 bacaleg. 40 persen di antaranya merupakan perempuan dan didominasi oleh kalangan milenial. Dengan komposisi ini, ia menarget sebanyak 5 kursi legislatif bagi Partai Garuda.

“Memang dulu banyak yang daftar milenial. Mungkin banyak yang menyukai Partai Garuda sehingga ingin diberi KTA. Kita kasih kesempatan untuk berpolitik,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menjelaskan, kedua partai ini memang diberi kesempatan untuk melakukan pengajuan kembali. Hal itu sesuai dengan edaran dari KPU pusat yang menyatakan ada beberapa partai yang berhak mengajukan kembali bacalegnya karena terkendala jaringan Silon.

“Hari ini mereka selesai menyerahkan, sudah kita periksa dan ternyata lengkap. Berkas persyaratan administrasi bacaleg sudah dicek dan sudah sesuai. Dari Partai Gelora 27 calon dan Partai Garuda 28 calon. Kita akhirnya berikan status lengkap dan diterima,” ujar Aminah.

Proses selanjutnya, kata Aminah, yakni verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 23 Mei mendatang. Setelah itu akan ada pengajuan perbaikan dokumen yang dimulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Sementara untuk pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dijadwalkan pada 19 Agustus mendatang. Sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) baru akan diumumkan pada November mendatang.

Meski sempat ditolak, dokumen dua partai baru di Kabupaten Malang akhirnya diterima KPU. Yakni Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Berkas dinyatakan diterima usai kembali melakukan pendaftaran, Jumat (19/5). Di sisi lain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyadari potensi sengketa dan siap menerima.

Ketua KPU Kabupaten Malang Anis Suhartini menyatakan, pasca terbitnya Surat Dinas dari KPU RI nomor 495 dan 496 pihaknya menindaklanjuti partai politik yang pada masa pengajuan bakal calon tanggal dikembalikan karena terkendala dari input silon maka bisa diproses kembali.

“Partai Gelora dan Patrai Buruh, dua partai yang mengajukan dan dikembalikan pada tanggal 14 Mei lalu kemudian diproses, pada hari ini (kemarin, red) dua partai tersebut mengajukan kembali bakal calonnya untuk pemilu 2024,” kata Anis kemarin.

Partai Gelora mengajukan bakal calonya sebanyak 34 orang yang tersebar di tujuh dapil yang tersebar di Kabupaten Malang. Yakni sebanyak 20 laki-laki dan 14 perempuan. Dengan begitu, kata Anis keterwakilan perempuan juga terpenuhi hingga 41 persen.

Sedangkan Partai Buruh mengajukan bakal calonnya hanya di tiga daerah pemilihan sebanyak sembilan orang. “Sehingga total 17 partai politik yang telah mengajukan Bacaleg dan diterima,” jelasnya.

Ditanya mengenai potensi tuntutan atau gugatan, Anis menyebut setiap parpol memiliki kesempatan. Pihaknya menyatakan siap jika memang ada partai yang mengajukan upaya hukum. “Prinsipnya itu menjadi hak semua partai politik peserta pemilu,” katanya.

Anis menjelaskan, proses selanjutnya setelah pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi adminitrasi dari persyaratan bakal calon. Dimulai tanggal 15 Mei sampai dengan nanti tanggal 23 Juni 2023.

“Dari hasil verifikasi administrasi nanti akan kita sampaikan kepada partai politik mana-mana yang perlu dilakukan perbaikan. Tahapan berikutnya adalah mereka mengajukan perbaikan dari persyaratan bakal calon yang dimulai dari 26 Juni sampai dengan tanggal 9 Juli,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Gelora Sunawi menyebut Partai Gelora baru bisa membuka data Silon pada, Kamis (18/5) pagi. Sehingga baru bisa melakukan perbaikan dokumen di hari yang sama di KPU Kabupaten Malang. Ia mengaku pihaknya sudah mengunci 34 nama dari empat dapil yang siap diajukan.

“Untuk partai Gelora saat ini sudah bisa unlock oleh pusat Silonnya, lalu melakukan perbaikan sampai selesai. Ada 34 Bacaleg semua yang bisa diterima dan sudah masuk,” kata Sunawi.

Mengenai strategi memenangkan Bacaleg, dirinya mengaku masih meraba-raba. Namun di sisi lain dia berharap Pemilu dapat dilakukan tertutup. Serta dapat memberikan kesempatan yang baik bagi partai yang tergolong baru.

“Kita mendorong seluruh Caleg rajin turun ke masyarakat, mendengar apa yang menjadi aspirasi mereka. Saya optimis sebagian besar mereka lahir di kampung halaman mereka sendiri. Itu artinya mereka tahu persis denyut nadi keluhan masyarakat seperti apa, dan itu mudah-mudahan menjadi senjata agar publik untuk memilih caleg dari partai kami,” tambah Sunawi.

Sementara itu, Exco Partai Buruh Kabupaten Malang Ayub Sujadmiko mengatakan, dokumen Partai Buruh yang sempat dikembalikan, kini sudah dibuka kesempatan. Dirinya menyebut, Partai Buruh di Kabupaten Malang masih tergolong sangat baru. Soal target, Ayub mengatakan tidak berharap banyak dan hanya fokus pada menggaet suara.

“Kami ajukan sembilan orang di dapil empat, lima, dan enam. Namanya partai baru tidak banyak berharap, ada suara sudah Alhamdulillah. Strategi ke depannya belum tahu, masih menunggu dari provinsi dan exco pusat,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M. Wahyudi mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima konfirmasi terkait dengan salah satu partai yang mengajukan gugatan. Dikatakan, Bawaslu telah diberikan amanah untuk menyelesaikan sengketa.

“Kami tidak membatasi siapapun untuk mengajukan sengketa di Bawaslu. Kami akan menerima itu namun dengan ketentuan administrasi yang sudah ditentukan. Kalau soal potensi saya tidak melihat, karena sampai saat ini belum ada konfirmasi,” kata Wahyudi.

Jika ditemukan, sambung Wahyudi, pihaknya akan memproses lebih lanjut. Menurut pantauannya, sejauh ini pendaftaran Bacaleg masih tahap penyerahan berkas. Di mana 17 partai sudah dinyatakan lengkap dengan diberikannya tanda terima oleh KPU.

“Jika ada sengketa, akan ada pengajuan setelah masa berita acara penetapan keseluruhan. Rekap itu yang bisa diselesaikan adalah karena berita acara itu antar peserta pemilu dan penyelenggara. Pengawasan kami terkait dengan kelengkapan calonnya, keterwakilan perempuan, dan kelengkapan administrasi terkait legalitas dari DPP partai yang mengajukan Bacaleg di Kabupaten Malang,” imbuhnya.(ian/tyo/lim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img