MALANG POSCO MEDIA – Perjalanan lelang apartemen dan kondotel Malang City Point (MCP) yang sempat bergejolak, berujung sepi peminat. Pelaksanaan lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang berakhir tanpa ada satupun penawaran yang masuk.
Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Malang, Ali Ridho menjelaskan sesuai ketentuan dari jadwal lelang, sampai batas masa pelaksanaan lelang berakhir tidak ada penawaran yang masuk.
“Dari hasil lelang yang sudah kami buka Jumat (19/5) lalu, sampai penutupan batas waktu lelang, tidak ada penawaran sama sekali. Saat ini kami masih menunggu kebijakan dari pemohon lelang, terkait apakah ada permohonan lelang kembali atau tidak,” jelasnya.
Ia menyebutkan KPKNL sifatnya pasif, dalam membuka penawaran objek lelang. Pihaknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Setiap ada permohonan yang telah dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan, tidak boleh menolak.
“Ini diibaratkan atau analoginya, seperti hakim atau pengadilan yang tidak boleh menolak gugatan. Sepanjang gugatan lengkap dan sesuai ketentuan,” tambah Ali.
Di sisi lain, salah satu perwakilan user apartemen dan kondotel MCP, Totok Hermianto mengaku sedikit lega. Karena hal ini sesuai harapan para user, yang telah membeli sebagian besar unit dari apartemen dan kondotel MCP yang turut dilelang oleh KPKNL.
“Sebenarnya kami mengharapkan agar KPKNL ini tidak hanya tunduk kepada peraturan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melainkan juga tunduk hukum dan norma yang ada, bahwa objek yang dijual atau dilelang ini statusnya masih dalam sengketa,” jelasnya.
Tidak adanya penawaran yang masuk, membuat para user sedikit bisa bernapas lega. Dirinya merasa, mungkin beberapa investor yang akan menawar objek lelang tersebut, masih berpikir dua kali. Pasalnya informasi unit yang dilelang masih dalam sengketa, membuatnya mengurungkan niat untuk mengakuisisi objek lelang tersebut.
Kendati demikian, perjalanan untuk memperjuangkan hak mereka belum selesai. Meskipun belum ada komunikasi lagi dengan kurator sebagai pemohon lelang apartemen dan kondotel MCP, bekas milik PT Graha Mapan Lestari (GML), para user menyimpan harapan besar.
“Saat ini kami masih wait and see (menunggu dan melihat situasi). Semoga dari kurator bisa berubah sikap. Serta berpihak kepada user, melindungi kami. Sembari kami juga menyiapkan berbagai kemungkinan, dan langkah hukum apa yang bisa diambil berikutnya,” tandas Totok. (rex/van)