MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) dilakukan Komisioner KPU Kabupaten Malang. Sejak tanggal 15 Mei 2023 lalu, para anggota KPU Kabupaten Malang ini meneliti satu persatu dokumen yang diserahkan partai politik (parpol) dan mencocokkannya dengan aplikasi Silon milik KPU.
Verifikasi ini dilakukan hingga tanggal 23 Juni 2023 mendatang. “Satu persatu diteliti. Kami cocokkan juga dengan Silon. Jika ada yang tidak cocok, berkas persyaratan dikembalikan untuk perbaikan,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Dia mengatakan, pihaknya tidak serta merta mencoret nama Bacaleg, jika ditemukan adanya ketidakcocokkan antara dokumen persyaratan fisik yang diserahkan dengan aplikasi Silon. Itu karena ada tahapan perbaikan.
“Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sendiri akan dimulai pada 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang,” ungkapnya.
“Disini dokumen yang tidak cocok atau tidak pas itu dapat diperbaiki,” kata pria yang juga alumnus Universitas Brawijaya ini. KPU baru bisa mencoret nama Bacaleg tersebut jika parpol atau yang bersangkutan betul-betul tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan.
“Kami kembali melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada tanggal 10 Juli – 6 Agustus 2023. Jika dalam tahapan itu masih ada ditemukan kekurangan, maka gugur dengan sendirinya,” urainya.
Namun, sejauh ini Mahardika mengatakan belum ditemukan dokumen yang tidak cocok. Dokumen yang diserahkan parpol saat mengajuan nama bakal calon legislatif beberapa waktu lalu, semuanya sama dengan persyaratan. Seperti diketahui di Kabupaten Malang hanya 17 dari 18 partai politik yang mengajukan nama bakal calon legislatifnya. (ira/mar)