MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Aksi maling LPG 3 kilogram berujung bonyok, dan dikurung pihak kepolisian. Pelaku yang diketahui bernama Rizky Zulfikar, 27, warga Jalan Danau Ranau I Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, sempat jadi sasaran amukan warga sebelum diamankan pihak berwajib, Jumat (26/4) dini hari kemarin.
Seorang saksi warga bernama Tria mengatakan, bahwa pelaku ini melancarkan aksinya di sebuah toko di Jalan Dieng Atas Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Saat itu, tersangka beraksi sekitar pukul 03.10.
“Awalnya itu, korban yang bernama Mochammad Nur Rochim, toko gas dan air mineral miliknya tiba-tiba didatangi sebuah mobil Suzuki Ignis. Karena mobil tersebut mencurigakan, tetangga korban ini menelepon korban,” ungkapnya.
Mendapatkan telepon dan informasi dari tetangganya, korban langsung keluar rumah. Saat dilihat, beberapa tabung Gas LPG 3 kilogram yang berada di teras rumahnya sudah hilang.
“Rumah dan toko korban ini kondisinya tepat berada di tepian jalan raya, dan tidak berpagar. Korban yang melihat barangnya hilang, langsung berteriak maling,” lanjutnya.
Teriakan korban membuat pelaku panik, hingga tidak mampu menyalakan mesin mobilnya. Karena sudah terlanjur panik, pelaku justru keluar mobil dengan maksud melarikan diri. Namun, warga yang sudah sigap memantau akhirnya berhasil membekuk pelaku. Warga sempat membuka mobil pelaku, dan menemukan sebanyak 10 buah tabung Gas LPG 3 kilogram milik korban.
“Saat ditanya warga, pelaku ini mengaku sudah beberapa kali beraksi. Di wilayah Sawojajar, beraksi sebanyak empat kali. Kalau di wilayah sini (Dau dan sekitarnya,red), sudah beraksi dua kali. Untuk aksi yang kedua ini, berhasil digagalkan,” tandasnya.
Tidak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Dau langsung meluncur ke lokasi, setelah mendapat laporan warga. Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, baik kendaraan milik pelaku maupun barang yang dicuri.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan, untuk saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dau. “Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya. (rex/nug)