MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo dan arahan Menteri Investasi/BKPM RI, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai membentuk Tim Percepatan Investasi dan Pelaksanaan Berusaha dalam Surat Keputusan Wali Kota Batu bernomor 188/45/171/KEP/422.012./2023, tertanggal 26 Mei 2023.
Terdiri dari 11 OPD, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Sekretariat.
Aries memaparkan, bahwa pembentukan tim tersebut sangat penting sekaligus menjalankan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Kami ingin semuanya dapat terlibat dan berperan aktif secara langsung untuk berkolaborasi dalam memajukan perekonomian Kota Batu diberbagai sektor yang memiliki potensi investasi. Harapannya tim ini dapat bekerja lebih maksimal dan terlindungi secara hukum.” Ujarnya.
Menurutnya, upaya percepatan berusaha tersebut diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Selain itu juga pentingnya inovasi dan terobosan guna meningkatkan daya saing kemudahan dalam perizinan.
“Mungkin kedepan akan dilakukan kerjasama dengan badan usaha, diharapkan dengan kolaborasi tersebut dengan cepat bisa menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus transfer ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat investasi,” jelasnya.
Tim tersebut diwajibkan untuk melaporkan kegiatannya sebanyak tiga kali dalam setahun yang mana laporan tersebut menyesuaikan dengan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PSTP. “Harapannya semoga langkah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi di Kota Wisata Batu yang mempunyai potensi besar untuk lebih maju lagi,” tandasnya.
Beberapa tugas yang harus dilaksanakan diantaranya yakni menyelenggarakan promosi penanaman modal, Pembuatan potensi investasi, Menyusun Peraturan Walikota tentang pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, Mendorong percepatan usaha bagi sektor yang memiliki potensi investasi, menghasilkan lapangan pekerjaan dan pengembangan ekonomi daerah.
Selain itu juga memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri yang berminat dan atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha, Menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan untuk sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi, Melakukan verifikasi dan evaluasi dalam pemberian fasilitas insentif dan kemudahan penanaman modal, Mempercepat pelaksanaan berusaha, dan Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu secara berkala. (adm/udi)