MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Sebanyak sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang berusia lebih dari 70 tahun mendapat remisi tambahan. Tambahan remisi itu dibacakan berdasarkan keputusan Menkumham nomor : PAS-878 PK.05.04 Tahun 2023 oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang, Selasa (30/5) kemarin. Remisi itu diberikan di Hari Lansia Nasional.
Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari menyebutkan, bahwa pemberian remisi tambahan kepada Renaldo, Doddy Soepriyo, dan lainnya, usai pengajuan yang dilakukan sebelumnya. Mereka merupakan beberapa narapidana dari berbagai macam kasus.
“Mereka ini merupakan napi atas kasus PPA sebanyak lima orang, pembunuhan dua orang, kesehatan satu orang dan Narkotika satu orang,” bebernya.
Ada dua jenis remisi tambahan yang diberikan, yakni Remisi Lansia Umum (RLU) I dan II. Untuk RLU I, ada sebanyak remisi selama dua bulan untuk satu orang, empat bulan untuk dua orang, dan lima bulan lima orang. Kemudian untuk RLU II ada satu orang, yang mendapatkan remisi selama enam bulan.
“Remisi ini memang dikhususkan untuk Lansia, yang diberikan setiap tanggal 29 Mei. Ini untuk menghormati hak-hak WBP, namun tetap dengan persyaratan yang sudah ditentukan,” lanjut Azhari.
Namun, dari pemberian remisi tambahan itu, tidak ada yang langsung bebas. Mereka masih memiliki sisa masa tahanan yang harus dilalui.
“Mereka ini memang saat hukumannya dijatuhkan (vonis), tidak ada yang hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Namun, usai pemberian remisi ini belum bisa menghabiskan sisa masa tahanan, sehingga mereka masih harus menjalani pembinaan di dalam Lapas,” terangnya.
Ia menyebutkan, para Narapidana yang mendapatkan RLU, usai menerima secara simbolis kembali lagi ke kamar hunian. Dan mereka tetap akan kembali beraktivitas, sesuai prosedur seperti biasanya.
“Setelah ini, kami masih akan memberikan bekal terbaik dan semakimal mungkin, kepada seluruh WBP. Mereka bisa mengikuti berbagai program pembinaan, seperti santri maupun kegiatan kerja produksi,” tandasnya. (rex/aim)