MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Jelang Hari Raya Idul Adha 1444 H, risiko terhadap penyakit hewan menmular strategis (PHMS) meningkat. Oleh sebab itu, kewaspadaan dengan pengamanan dan pencegahan terhadap berbagai penyakit tersebut ditanggapi dengan sejumlah aturan yang disiapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang. Mulai dari prosedur lalu lintas hewan hingga syarat hewan kurban ditetapkan.
“Sudah ada edaran dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, bahwa kita harus mengacu pada SOP yang dibuat oleh provinsi. Salah satunya lalu lintas hewan itu harus kita kontrol, termasuk sudah di vaksin apa belum,” jelas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Slamet Husnan kepada Malang Posco Media, Jumat (2/6) kemarin.
Menurut dia, sejumlah aturan yang dikeluarkan untuk menjamin pelaksanaan Idul Adha tahun ini menjadi lancar. Apalagi, banyak jenis PHMS yang wajib diantisipasi seperti Lumpy Skin Disease (LSD), Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Antraks, Leptospirosis, Schistosomiasjs dan penyakit hewan menular lainnya
Mengacu pada SOP atau aturan tersebut, ada dua jenis prosedur. Yakni pemasukan hewan kurban dari kota/kabupaten lain dan satu lagi yakni pemasukan hewan kurban dari provinsi lain. “Untuk pemasukan hewan kurban dari kota/kabupaten lain, sudah diatur. Harus memperoleh Surat Rekomendasi Pemasukan dari Kota Malang,” tegas dia.
Lalu hewan juga telah divaksinasi PMK minimal satu kali yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi atau telah terpasang ‘eartag’ ber-QR code. Kemudian hewan 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD, dan Anthraks dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari kota/kabupaten asal.
Sementara pemasukan hewan kurban dari provinsi lain, harus memperoleh Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi Jawa Timur dan Surat Rekomendasi Pengeluaran dari Provinsi Asal Hewan. Kemudian, hewan yang berasal dari daerah wabah PMK telah divaksinasi minimal dua kali atau hewan telah dinyatakan negatif PMK berdasarkan uji PCR.
Lalu hewan yang berasal dari daerah wabah LSD juga harus sudah mendapatkan vaksinasi LSD minimal 21 hari. Tidak hanya itu, hewan juga 14 hari sebelum dilalulintaskan dalam keadaan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis PMK, LSD, dan anthrax dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari kota kabupaten asal
“Itu perlu kita lihat saat ada lalu lintas ternak keluar masuk Kota Malang,” tukasnya.
Tidak hanya itu, Slamet menyampaikan pihaknya kini juga tengah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas. Terutama terkait keamanan pangan atau kesehatan daging hewan yang menjadi kurban untuk Idul Adha nanti.
Terbaru, Dispangtan telah mulai mengumpulkan takmir-takmir masjid untuk diedukasi supaya daging yang dihasilkan saat penyembelihan nanti merupakan daging yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
“Nantinya akan kita ajak kolaborasi. Agar saat penyembelihan minimal ada petugas dari Dispangtan dan mngawasi kualitas dagingnya itu. Nanti juga kita libatkan mahasiswa dari UB,” tegasnya.
Slamet sendiri mengaku sangat bersyukur lantaran kasus PMK di Kota Malang sudah tidak ditemukan lagi. Bahkan sudah cukup lama tidak ada kasus PMK. Kendati begitu, upaya vaksinasi terus dilakukan. Dipastikan Slamet vaksinasi PMK terus berjalan sesuai dengan arahan dari provinsi.
“Masih berjalan sesuai target dari provinsi. Kota Malang tetap kita jalankan, targetnya semua populasi yang ada bisa tervaksin. Vaksinasi PMK targetnya 3.500 dosis dan berjalan 2.601 dosis yang di vaksinkan. Merata per bulan Mei kemarin,” pungkas Slamet. (ian/ley)