MALANG POSCO MEDIA – Penggunaan sepeda listrik yang mulai menjadi pilihanĀ dilarang melintasi di jalan raya. Sebab sepeda listrik sebenarnya hanya diperbolehkan digunakan di kawasan tertentu. IniĀ berbeda dengan sepeda motor listrik.Ā
Itu karena kendaraan tersebut diproduksi bukan untuk dikendarai di jalan raya. Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fani Rakhim menjelaskan tidak ada aturan yang membolehkan kendaraan tersebut beroperasi di jalan raya.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya. Karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ungkapnya kepada Malang Posco Media.
Untuk diketahui sepeda listrik ini bukan sepeda motor listrik. Banyak perbedaan yang harus diketahui. Kendati sama-sama digerakkan dengan tenaga listrik dari baterai, namun ada beberapa yang membedakan.
Perbedaan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Sesuai aturan tersebut bahwa sepeda listrik dirancang hanya digunakan di rute-rute pendek, terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.
Selain itu, sepeda listrik hanya dilengkapi lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sementara sepeda motor listrik, lampu lebih banyak, termasuk lampu rem hingga lampu sein.
Kemudian di Pasal 5 ayat 3 Permenhub tersebut, disebutkan kawasan yang boleh digunakan hanya seputar permukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan (car free day) hingga kawasan wisata. Kemudian di kawasan sekitar sarana angkutan umum massal, sebagai bagian dari Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area di luar jalan raya.
Untuk menandani perbedaan keduanya, sepeda listrik tidak dilengkapi nomor polisi. Sementara, sepeda motor listrik wajib melengkapi dengan surat-surat, hingga nomor polisi.
Kompol Fani mengatakan apabila ditemukan ada pengguna sepeda listrik, akan diimbau dan diarahkan untuk tidak digunakan di jalan raya.
“Saat ini, kami memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat, agar semakin paham dan ke depan tidak mengulangi. Karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu,” jelasnya.
Mantan Kapolsekta Klojen itu turut memberikan pesan kepada masyarakat, khususnya orangtua yang memiliki sepeda listrik. Agar selalu mengawasi penggunaan kendaraan tersebut, serta memberikan pengawasan agar tidak digunakan di jalan raya maupun jalan yang ramai kendaraan bermotor lainnya.
“Para orang tua kami meminta, bagi yang anaknya menggunakan sepeda listrik saat berangkat dan pulang sekolah, agar bisa diawasi secara maksimal. Tentunya untuk menaati aturan, dan waspada terhadap keselamatan diri saat berkendara, sesuai dengan ketentuan dari kendaraan tersebut,” pungkas Kompol Fani. (rex/van)