.
Thursday, November 21, 2024

Gulung Dua Pengedar Narkoba Pantai Malang Selatan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Unit reskrim Polsek Gedangan mengamankan dua pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Malang. Keduanya diketahui bernama Kaseno, 58, warga Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dan Agus Setiyo Adi alias Supeno, 40, asal Dusun Umbulrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, kali pertama yang dibekuk adalah Kaseno di parkiran masuk wisata Pantai Watu Leter, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30. Dari tangan tersangka, diamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam topi.

“Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Namun petugas yang sigap berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ucap Taufik, sapaan akrabnya, kemarin. Penangkapan Kaseno, lanjutnya tidak lepas dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu di Kecamatan Gedangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di tempat-tempat yang selama ini ditengarai sebagai lokasi transaksi, hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Dari proses penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil isi sabu dengan berat 0,37 gram yang disimpan di dalam topi tersangka,” ujarnya.

Dikatakan Taufik, Kaseno adalah orang yang ditangkap bersamaan karena kasus pembalakan liar dan dirinya adalah DPO. “Setelah penangkapan terhadap KS, petugas mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan AS, 40, beberapa saat kemudian tak jauh dari lokasi penangkapan pertama,” jelasnya.

Dari tangan Agus Setiyo, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,38 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dimuntai keterangan. Dihadapan penyidik, para tersangka mengakui semua perbuatannya.

Keduanya mengaku menjalankan bisnis haram itu sudah beberapa bulan lamanya yang didapat dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Dalam sekali beraksi, tersangka mendapatkan keuntungan hingga ratusan ribu rupiah. “Tersangka awalnya membeli sabu, kemudian menjualnya kembali,” pungkasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img