spot_img
Saturday, July 5, 2025
spot_img

Penangkapan

Tangkap DPO Maling Kayu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Dua warga Dusun Ardimulyo, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan dibekuk anggota Polsek Gedangan. Keduanya, Kaseno, 58, dan Saiin, 40, menjadi DPO pelaku pencurian kayu di hutan wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30. Petugas yang sebelumnya melakukan pengintaian, langsung mengamankan keduanya yang berboncengan naik motor.

Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian kayu yang dilakukan keduanya, terjadi 1,5 tahun yang lalu. Persisnya awal November 2021. Saat itu, para pelaku, serta dua orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai delapan gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa disertai dokumen resmi di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Gedangan.

Dari pengembangan itulah, unit opsnal Reskrim Polsek Gedangan berhasil mengamankan kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan. “Kasusnya terjadi pada November 2021, saat itu yang melakukan sejumlah empat orang. Namun dua orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.

Dikatakannya, kedua tersangka yang diamankan sebelumnya, sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara dua orang tersangka telah ditetapkan dalam DPO. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img