Malang Posco Media, Malang – Menanggapi maraknya kasus Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi belakangan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan kembali komitmennya turut aktif dalam upaya pencegahan TPPO.
Adapun langkah-langkah aktif yang dilakukan Kantor Imigrasi dalam pencegahan TPPO dimulai saat pemohon mengajukan permohonan paspor. Petugas melakukan pengecekan kebenaran formil dan materiil terhadap dokumen persyaratan. Tidak hanya itu, pendalaman wawancara terhadap alasan dan tujuan pembuatan paspor juga menjadi fokus petugas apabila ditemui indikasi hal-hal yang tidak benar.
“Kantor Imigrasi Malang juga terus melakukan kerjasama dengan instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, BP2MI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Terbukti tahun 2023, hingga bulan Mei Kantor Imigrasi Malang telah melakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 75 permohonan yang diduga akan bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur yang benar,” ujar Galih.
Upaya aktif juga terus dilakukan dengan mensosialisasikan upaya pencegahan TPPO ini kepada masyarakat. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jumlah terjadinya TPPO dapat terus diminimalisir dan kemudian melalui prosedur yang benar apabila ingin bekerja di luar negeri. (*/nda)
-Advertisement-.