MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Pengaduan masyarakat yang terkait transaksi keuangan ke OJK meningkat. Berdasarkan data yang diterima oleh Kantor OJK Malang, hingga April tahun 2023, terdapat 292 laporan pengaduan masyarakat yang tercatat. Jumlah tersebut mengalami peningkatkan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 20,66 persen.
Sampai dengan April 2022 laporan yang diterima OJK Malang sebanyak 242 pengaduan.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan dari total tersebut, 64 pengaduan diantaranya terkait dengan Pinjaman online ilegal serta investasi ilegal. Pihaknya terus berkordinasi dengan semua kalangan untuk dapat memberikan literasi kepada masyarakat terkait dengan bahayanya pinjol dan invesatsi ilegal.
“Kerugian dari investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 2,5 triliun. Selama ini kita terus melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal ini. Termasuk upaya preventif supaya orang tidak terjebak. Selain itu upaya dalam bentuk represif, yang berkordinasi dengan penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Semua keputusan ada di pihak pengadilan,” jelasnya
Pihaknya senantiasa mengupayakan untuk kerugian yang dialami korban dapat diminimalisir, namun ia menegaskan semuanya dikembalikan dengan keputusan dari pengadilan yang menangani kasus tersebut.
“Yang kita ke depankan bukan upaya penegakan hukum, namun pencegahannya ini yang kita tekankan. Bagaimana kita mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya yang nantinya didapatkan dari pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal, supaya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak,” terangnya.
Sedangkan untuk pengaduan terkait dengan penipuan pinjaman online ilegal dan investas ilegal mencapai 23,44 persen. Untuk wilayah Malang Raya sendiri, jenis pengaduan tertinggi ada di kategori layanan perbankan yang mencapai 23,21 persen, permasalahan kredit dengan presentase 19,64 persen serta pinjaman online yang mencapai 19,29 persen.
“Dari pengaduan itu, pertama yang dilakukan OJK akan diinput dalam aplikasi portal pengaduan konsumen. Supaya lembaga jasa keuangan tempat konsumen mengadu tahu, dan lembaga wajib merespon maksimum 20 hari. Harus melakukan respon, jika tidak maka dia akan kena sanksi,” imbuhnya.
Selama kurun waktu tersbeut, OJK akan melakukan monitoring terkait dengan apa hasil respon yang diberikan lembaga jasa keuangan. Begitu juga dengan nasabah, dapat melakukan monitor melalui aplikasi.
“Hasilnya nanti bisa sependapat ataukah tidak sependapat. Jika tidak sependapat ada dua pilihan, apakah mau difasilitasi OJK untuk tindak lanjutnya ataukah langsung melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” tuturnya.
Ia terus menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran-tawaran menarik yang diberikan oleh pihak-pihak yang merugikan seperti rentenir maupun investasi ilegal. Lebih baik menggunakan jasa yang sudah terpercaya dan terverifikasi oleh OJK. (adm/aim)