MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Suharman, 43, warga Dusun Sumberingin, Desa Sumberedem, Kecamatan Wonosari dibekuk anggota Polsek Wonosari di rumahnya, Kamis (8/6). Dia diketahui melakukan pencurian burung kicau senilai jutaan rupiah, milik Arifin Afan, 30, warga Desa Sumbertempur, Wonosari, Senin (5/6) lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pencurian ini diketahuii Arifin sekitar pukul 02.00, saat hendak memberi makan pakan burung peliharaannya. Namun, Arifin kaget saat mendapati sangkar-sangkar burung yang biasa tergantung, posisinya berada di bawah. Lebih kaget lagi, burung-burung di dalam sangkar sudah tidak ada.
Seketika ia memeriksa rekaman CCTV dan melihat seseorang tak dikenal masuk ke dalam rumahnya dan naik ke lantai dua untuk mencuri sejumlah burung peliharaannya. Akibat kejadian tersebut, 17 burung kenari F1 dan lokal serta dua sangkar raib. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 13 juta.
Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Wonosari. “Petugas yang mendapat laporan, segera melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap Kamis (8/6) sekitar pukul 04.00 di rumahnya,” kata dia, kemarin. Tersangka, lanjutnya mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Pelaku mengaku memanjat pohon cemara di samping rumah korban untuk bisa masuk ke dalam rumah. Setelah itu, membobol asbes. Setelah berhasil masuk, dia mengambil burung-burung itu dan langsung pergi,” ungkap Taufik. Dari penangkapan ini, pihaknya juga menyita pakaian dan motor yang digunakan Suharman.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Polsek Wonosari. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Penyidik masih mengembangkan kasusnya, agar mengetahui apakah pelaku juga melakukan pencurian di tempat-tempat lain,” tutup dia. (tyo/mar)