MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Klojen mengungkap kasus pornografi yang dilakukan YR bin Yunus, 22, asal Desa Bendogerit, Kecamatan Senanwetan, Kota Blitar. Dia diketahui menyebarkan video dan foto porno saat bersama DV, 20, mantan pacarnya, asal Desa/Kecamatan Pagak.
Kapolsekta Klojen, Kompol Syabain Rahmat menerangkan, peristiwa ini terungkap ketika DV melapor Sabtu (29/4) lalu, bila video dan fotonya saat melakukan adegan tak senonoh, dengan Yunus disebar ke nomor WhatsApp saudaranya. Selain itu, disebarkan ke media sosial Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun palsu.
Dari pemeriksaan, diketahui YR bin Yunus melakukannya karena kesal hubungannya dengan korban tidak membaik. “DV ini mantan pacar pelaku. Hubungan asmaranya tidak baik. Sebab itu, dia nekat menyebarkan video dan foto tersebut,” kata Syabain. Pelaku, dijelaskan dia, dibekuk di salah satu hotel Jogyakarta.
Kelakuan YR bin Yunus menyebarkan video dan foto porno itu, berbuntut pada salah satu warung soto tempat kerja DV di Kota Malang.
Warung itu sepi pembeli lantaran kasus pornografi disebarkan pelaku. Pasalnya, di salah satu unggahan yang disebar oleh YR bin Yunus, bertulis Open BO di warung tersebut.
Kompol Syabain menegaskan, pelaku pun dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Hukuman pidana penjaranya paling lama 12 tahun,” tandas dia. (den/mar)