.
Friday, December 13, 2024

Jelang Peresmian Pasar Pasar Induk Among Tani

Satpol Tertibkan PKL Langgar Perda

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Berbagai persiapan dilakukan Pemkot Batu dalam menyambut kunjungan Presiden ke Kota Batu yang perkirakan pada awal Juli mendatang untuk meresmikan Pasar Induk Among Tani Kota Batu.

Salah satu persiapan adalah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir jalan dan berdiri di atas trotoar sepanjang Jalan Dewi Sartika atau di sekitar pasar tradisional yang dilakukan Satpol PP Kota Batu.

“Penertiban penertiban PKL yang kami lakukan beberapa hari ini dikarenakan banyak PKL yang melanggar Perda. Pasalnya lapak PKL yang berada di pinggir jalan dan di atas trotoar ini mengganggu pejalan kaki atau memanfaatkan fasum dalam berjualan,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro kepada Malang Posco Media, kemarin.

Tidak hanya itu, lapak-lapak tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu estetika kota di sepanjang Jalan Dewi Sartika. Terlebih dalam waktu dekat juga akan dilakukan peresmian Pasar Besar oleh Presiden RI.

“Banyak pengendara yang mengeluhkan banyak pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Sehingga rawan menyebabkan laka lantas. Oleh karena itu, Satpol PP sebagai OPD penegak Perda memiliki kewajiban untuk menertibkan aktivitas tersebut,” bebernya.

Sebelum melalukan penertiban, petugas Satpol PP juga telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang. Mereka menginformasikan tentang larangan berjualan di badan jalan hingga di atas gorong-gorong yang merupakan fasum.

“Penertiban PKL ini juga dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img