MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Munif Afendi, warga Perumahan Sawojajar Kota Malang mencari keadilan. Rumah yang dibelinya lima tahun lalu hingga saat ini belum bisa ia tempati. Sebab, rumah yang terletak di Jalan Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang itu, masih dikuasai oleh orang yang mengaku memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Padahal, setelah terjadi jual beli di tahun 2017 itu, Munif langsung mengurus legalitas rumah tersebut ke BPN hingga terbit SHM atas nama dirinya. Informasi yang dihimpun, Munif Afendi selaku pemilik sah rumah setelah membeli dari Entin Rochyatin, belum dapat menempati karena adanya pelarangan dari Bisri yang mengaku orang suruhan dari Ludfi Adha Fabanyo.
Bahkan, upaya mediasi yang dilakukan pada Kamis (15/6) 2023, tidak membuahkan hasil. Sebab upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Munif tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Ludfi Adha Fabanyo. Karena mediasi gagal, Munif melalui kuasa hukumnya, Nanang Rostiono, SH pun memberi deadline 12 hari untuk pengosongan barang-barangnya.
“Objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang, sah secara hukum milik dari kliennya berdasarkan SHM Nomor 1980. Kami memiliki bukti otentik yaitu SHM atas nama Munif Afendi, dan berdasarkan itu klien kami berhak menguasai, memiliki dan menempati sesuai alas hak yang diberikan oleh Negara,” jelas Nanang Rostiono, Kamis (15/06/2023).
Diungkapkan Nanang, bahwa objek rumah di Jl Mayjen Panjaitan No 83 Kota Malang tersebut dibeli oleh kliennya dari pemilik sebelumnya yaitu Entin Rochyatin. Sementara Ludfi Adha Fabanyo menguasai objek tersebut berdasar pengakuan memiliki SHGB yang sudah tidak berlaku alias kadaluarsa.
“Awalnya Entin Rochyatin melaporkan kehilangan SHGB Nomor 30 atas nama suaminya ke kepolisian, setelah itu mengurus ke BPN dan dikeluarkanlah SHGB Baru atas nama Entin Rochyatin selaku ahli waris dari almarhum suaminya,” tambahnya. Setelah mendapat SHGB tersebut, objek rumah tersebut dijual kepada kliennya 2017 lalu.
Nanang Rostiono juga menegaskan, berdasarkan keterangan Entin Rochyatin, bahwa dirinya dengan Ludfi Adha Fabanyo tidak memiliki hubungan biologis atau orang tua angkat karena tidak mempunyai penetapan dari Pengadilan Agama sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami memiliki bukti atas pengakuan dari Ibu Entin Rochyatin secara notariil yang menyatakan bahwa Ludfi Adha Fabanyo bukan anak kandungnya. Bahkan juga tidak ada penetapan waris dari Pengadilan Agama yang menyatakan sebagai ahli waris atau anak angkat,” Beber Nanang.
“Kami meminta kepada pihak yang menempati objek rumah di Jalan Mayjen Panjaitan 83, agar segera mungkin untuk memindahkan barang barangnya dalam waktu 21 hari, apabila tidak mengindahkan, segala kerusakan ataupun kehilangan, bukan tanggung jawab kami,” pungkasnya. (mar)