.
Saturday, December 14, 2024

Jasa Yasa Tunggak Pajak Rp 1 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Evaluasi terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Malang tidak hanya masalah kontribusi pada PAD. Tapi juga pajak yang belum terbayarkan kepada pemerintah daerah. PD. Jasa Yasa, salah satu BUMD yang kini disorot, ternyata masih menunggak pajak.

“Dalam hal pajak, memang masih ada yang belum masuk atau masih menunggak. Untuk PD Jasa Yasa, sebagai pengelola wisata aset daerah, masih menunggak pajak Rp 1 miliar,” tegas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara kepada Malang Posco Media.  

Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa data tunggakan pajak daerah yang harus dibayar PD Jasa Yasa. Yakni penagihan sekaligus pemeriksaan keuangan sesuai undang-undang yang berlaku. “Tahun 2020 dan 2021 saja belum dibayarkan oleh Jasa Yasa. Jumlah tunggakan sebesar Rp 1.033.618.460,” ungkapnya.

Jika dirincikan, tertera pajak parkir sebesar Rp 35 juta. Jumlah itu pada bulan Mei dan Juni 2021. Sedangkan pada Agustus hingga Oktober, nihil karena PPKM. Selain itu pajak hiburan juga tercatat tunggakan sejak Desember 2020 hingga Oktober 2021 sebesar total Rp 980 juta dengan denda senilai Rp 17 juta. Atau jika ditotal, pajak hiburan senilai Rp 998 juta.

Pajak tersebut berada dari beberapa unit dibawah PD Jasa Yasa, mulai dari Flying Fox Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pemandian Dewi Sri, dan Pemandian Metro. Di sisi lain, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang memastikan, masalah tunggakan pajak PD Jasa Yasa terhadap Bapenda Kabupaten Malang, bakal diselesaikan secepatnya.

Mulai melakukan klarifikasi dan melakukan pemanggilan pihak terkait seperti rumah makan, restoran, dan hotel. Zia Ulhaq, anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang mengaku forum perolehan pendapatan akan digelar Banggar DPRD. “Sektor-sektor mana saja yang kurang dan terpenuhi, akan terlihat,” ungkap Zia. Disinggung mengenai nasib Jasa Yasa dan kemungkinannya bakal dibubarkan, Zia menyebut tidak bisa dilakukan. Tidak sama dengan BUMD lain seperti Kigumas. Sebab, hal itu menjadi amanat dari Perda Kabupaten Malang. Meskipun tidak menghasilkan apapun, APBD tetap mensupport. “Tapi harus ada laporan, dimana kekurangan dan kelebihan dari unit usaha itu,” terangnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img