MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (caleg), KPU Kabupaten Malang banyak menemukan berkas tidak sesuai. Diantaranya adalah surat kesehatan jasmani dan rohani, surat bebas narkoba dari BNN juga surat keterangan bebas pidana dari Pengadilan Negeri.
“Dokumen yang diunggah seperti surat kesehatan, atau surat bebas pidana sangat lama. Sementara ketentuannya, paling lama itu batasan waktunya itu 1 April 2023,’’ kata Komisioner KPU Marhaendra Pramudya Mahardika. Dia pun menegaskan meskipun menemukan berkas-berkas yang tidak sesuai tersebut, pihaknya tidak langsung mencoret.
Sebaliknya hanya mencatat, untuk disampaikan kepada partai politik pengusung pada tanggal 24 Juni 2024 mendatang. “Setelah kami menyampaikan, kemudian parpol langsung melakukan perbaikan,” tambah Mahardika. Dia menyebutkan Parpol dapat mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023 mendatang.
Dijelaskan oleh Mahardika, untuk verifikasi berkas persyaratan bakal calon sendiri tidak hanya dilakukan di kantor KPU Kabupaten Malang. Tapi pihaknya juga melakukan klarifikasi dokumen itu hingga luar kota. Bahkan Mahardika sendiri mendapatkan jatah melakukan klarifikasi dokumen itu di Trenggalek.
“Dari hasil verifikasi kami melihat ijazah SMA atau sederajat bakal calon yang dikeluarkan oleh sekolah di luar daerah. Seperti Trenggalek, Probolinggo, Kediri, dan beberapa daerah lainnya. Ini wajib kami klarifikasi,’’ katanya. Mahardika menyebutkan Klarifikasi ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pemalsuan dokumen.
Dia juga mengatakan saat ini verifikasi dokumen persyaratan bakal calon terus berlanjut. Sampai dengan tanggal 23 Juni 2023. Selanjutnya tanggal 24 Juni 2024, KPU Kabupaten Malang mengundang seluruh partai politik yang mendaftarkan bacalegnya. “Kepada Parpol nanti kami sampaikan kekurangan berkas yang harus dilengkapi atau diperbaiki,” katanya. (ira/mar)