.
Friday, December 13, 2024

12 Adegan Rekonstruksi Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Proses olah TKP kembali dilakukan menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung, serta dugaan perintangan penyidikan. Satreskrim Polres Malang bersama tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim melakukan rekonstruksi, Sabtu (24/6). Hasilnya, 12 adegan direkonstruksi dan memperjelas fakta dalam kasus.

Proses olah TKP dan pra rekonstruksi dilakukan tertutup sejak pukul 9.00 hingga 13.45 WIB. Tim Satreskrim melakukan pendalaman dan pencarian fakta otentik di lapangan di mana seorang pekerja bernama Faruk (25) harus tergilas mesin penggilingan.

Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro merincikan 12 adegan Rekonstruksi. Di antaranya adegan 1-3 petugas keamanan tidak mengizinkan petugas kepolisian melakukan olah TKP dengan alasan masih menunggu izin dari pimpinan. Kemudian, adegan ke 4-5 ada perencanaan dilakukan di sebuah ruangan diikuti manajer.

“Selanjutnya 6-10 ada adegan dimana merubah atau membuat rekayasa TKP, dan pada adegan 11 terkait olah TKP pertama, yang bukan TKP sesungguhnya, dari pra rekonstruksi ditemukan TKP sesungguhnya di samping lokasi olah TKP pertama,” ungkap Wahyu Rizki, Sabtu (24/6).

Dia juga mengungkapkan beberapa hasil yang didapat mengenai peristiwa. Diperoleh keterangan, korban jatuh ke lantai dasar kurang lebih tingginya 2,30 Meter. Korban masuk mixer.

“Dari situ dapat hasil cukup jelas terkait laka kerja di PG Kebonagung,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.

Terkait kepastian ada tidaknya kesalahan prosedur, pihaknya menyebut kesimpulannya dikoordinasikan dengan Disnakertrans Jatim. Terutama dalam hal ini terkait kesalahan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dirinya mengaku akan mendalami lagi hasilnya dengan menggali keterangan saksi ahli.

“Baik ahli pidana dan dari Dinas Tenaga Kerja, secepatnya akan kita lakukan penyidikan. Soal indikasi perintangan, iya (memang ada), maka dari itu kami menerbitkan satu laporan polisi karena menghalangi penyidikan. Barang bukti dari kedua laporan (perintangan dan kecelakaan kerja, red) sudah kita amankan,” terangnya.(tyo/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img