.
Friday, December 13, 2024

Hasil Rekonstruksi Laka Kerja

PG Kebonagung Rekayasa TKP

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang menyatakan bila PG Kebonagung melakukan rekayasa TKP usai kematian M. Faruk, 25, salah satu pekerja pabrik yang terjatuh di mesin penggilingan tebu, Senin (5/6) lalu. Penegasan bahwa pabrik gula itu melakukan rekayasa, didapat dari rekonstruksi yang dilakukan Sabtu (24/6).

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro menerangkan, pihaknya melakukan 12 adegan rekonstruksi untuk memperjelas fakta kecelakaan kerja yang dialami Faruk. Proses rekonstruksi dilakukan Satreskrim Polres Malang bersama tim Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Proses rekonstruksi dilakukan tertutup. Mulai pukul 09.00 hingga 13.45. “Dari 12 adegan itu, terlihat sekali perintangan penyelidikan dan rekayasa TKP yang dilakukan PG Kebonagung,” ungkapnya. Dirincinya, adegan 1 hingga 3, petugas keamanan pabrik tidak mengizinkan polisi masuk melakukan olah TKP.

Alasannya masih menunggu izin dari pimpinan. Kemudian, adegan ke 4 dan 5, perencanaan dilakukan di sebuah ruangan diikuti manajer. “Selanjutnya adegan 6 hingga 10, membuat rekayasa TKP, dan pada adegan 11 hingga 12 terkait olah TKP pertama,” papar Rizky, sapaan akrabnya kepada Malang Posco Media.

Dia juga mengungkapkan, beberapa hasil yang didapat mengenai peristiwa kecelakaan kerja ini, korban Faruk jatuh ke lantai dasar kurang lebih tingginya 2,30 meter. Korban juga masuk ke dalam mixer. Terkait kepastian ada tidaknya kesalahan prosedur, pihaknya menyebut kesimpulannya dikoordinasikan dengan Disnakertrans Jatim.

Terutama dalam hal ini terkait kesalahan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dirinya mengaku akan mendalami lagi hasilnya dengan menggali keterangan saksi ahli. “Baik ahli pidana dan Disnakertrans Jatim, secepatnya akan kita mintai keterangan. Soal indikasi perintangan, iya memang ada,” terangnya.

Sebab itu, Satreskrim Polres Malang menerbitkan satu laporan polisi terkait PG Kebonagung melakukan perintangan penyelidikan. “Barang bukti dari kedua laporan sudah kita amankan,” tegas dia. Kasi Keselamatan Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim Hasan Mangale menekankan adanya pidana dan keharusan pemenuhan hak korban oleh perusahaan.

Selain santunan, juga diberikan rencana beasiswa dan kesempatan kerja bagi keluarga korban. “Kami lihat ada komitmen, yang nantinya kita tunggu dan buktikan, saya minta tertulis,” jelasnya. Sementara itu, Heru Cahyono, staf PG Kebonagung mengatakan, pihak perusahaan kooperatif untuk menyelesaikan perkara ini.

Dikatakan pula, pihak keluarga juga telah menerima sebagai musibah. Namun ia mengelak, PG Kebonagung disebut melakukan upaya perintangan penyelidikan. “Tidak ada perintah pimpinan untuk menghalang-halangi. Perusahaan juga sudah melaporkan ke polisi. Kami hormati prosesnya. Tidak ada perintah menutupi,” tegasnya. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img