MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Utang koperasi berujung penyitaan rumah kos dan Musala Al-Ikhsan di Jalan Sunan Kalijaga Kota Malang. Kemarin, eksekusi pengosongan dilakukan oleh PN Malang. Panitera PN Malang, Rudy Hartono, SH, MH mengatakan, permohonan ini sudah diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu.
Pengajuan ini, dilakukan oleh Dr. Sagung Mira yang memenangkan lelang di situs KPKNL Malang. “Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Aanmaning juga sudah dua kali. Karena tidak kunjung ada tindak lanjut, pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,” terang pria kelahiran Madura ini.
Dijelaskan dia, eksekusi ini merupakan buntut dari masalah utang piutang. Termohon eksekusi bernama Rupiati mengaku sangat sedih dan berat hati atas eksekusi itu. Pasalnya, bangunan asrama yang dijadikan kos, serta satu bangunan musala itu, harus ia lepaskan secara terpaksa.
“Awalnya itu, saat tahun 2015, saya memimjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di bank,” jelasnya. Rupiati dan koperasi sepakat untuk pinjam sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun.
Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun. “Dan ternyata cicilannya menjadi Rp 40 juta per bulannya. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari. Namun tidak juga tertutupi. Dan akhirnya kredit saya macet, setelah pembayaran tiga kali,” bebernya.
Setelah macet itulah, di tahun 2018 iya diminta membaysr oleh pihak koperasi senilai Rp 2,5 miliar. Ia hanya bisa menjanjikan akan dibayar sebesar Rp 1 miliar. “Saya tidak ada dana, dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual. Namun, dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu,” terangnya.
Sejak 2018, proses lelang berlangsung dan dimenangkan oleh Dr. Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu, dan berusaha memertahankan sebisanya. Namun, karena perjanjian utang-piutang yang jadi dasar penyitaan itu, membuatnya tak berdaya. “Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang oleh pihak koperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, SH, kuasa hukum Dr. Sagung Mira, memang hanya ingin agar aset itu segera dikosongkan. “Bangunan berisi 80 anak kos dan pengajar ngaji di musala yang menjadi bagian Asrama Al-Ikhsan itu, sudah diminta pindah sejak dari 2020. Mediasi sudah sering, namun termohon enggan mengosongkan,” katanya. (rex/mar)