Malang Posco Media, Surabaya- Waspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji besar. Hal dihimbau Polda Jawa Timur kepada masyarakat.
“Polda Jatim berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO, dengan gencar memberi imbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri,” kata Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.
Dilansir dari Antara untuk meminimalkan praktik TPPO, tersebut, Dirmanto mengatakan Polda Jatim memaksimalkan fungsi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Polisi RW untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kasus TPPO.
Dirmanto berharap seluruh warga Jawa Timur yang akan bekerja di luar negeri memastikan bahwa semua proses dilakukan secara resmi, legal, dan prosedural.
“Jadi, jangan mencoba melakukan secara non-prosedural dengan rayuan gaji besar,” tambahnya.
Menurut dia, langkah preventif yang bisa dilakukan kepolisian dalam hal ini adalah dengan melakukan pemantauan dan imbauan dari skala paling kecil di tingkat desa atau kelurahan.
Kehadiran Bhabinkamtibmas, Bintara Pembina Desa (Babinsa), kepala desa, dan lurah adalah bagian penting untuk memantau pergerakan warganya yang hendak ke luar negeri untuk bekerja.
Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama, katanya, tidak mungkin untuk tidak terkonfirmasi ke lurah dan kepala desa. Oleh karena itu, tiga ujung tombak di lini paling bawah itu, termasuk Polisi RW, juga penting untuk melakukan pengawasan warganya.
“Terutama di desa yang memang terkonfirmasi warganya ada kecenderungan mengambil posisi bekerja di luar negeri,” katanya.
Satgas TPPO Polda Jawa Timur terus memburu dan mengungkap kasus TPPO terhadap calon pekerja migran Indonesia (PMI) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.
Sejak Januari hingga Juni 2023, Satgas TPPO Polda Jatim mengungkap sebanyak 24 kasus TPPO dan sudah dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Dari pengungkapan kasus TPPO itu, terdapat 38 tersangka yang sudah diamankan Polda Jatim dengan korban sebanyak 233 orang.
(ntr/jon)