MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Tim penasihat hukum (PH) enam terdakwa perusakan kantor Arema FC, mengundurkan diri. Ketua tim PH yang tergabung dalam Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Dr. Sholehoddin, SH, MH, mengatakan ada ketidaksepahaman antara tim PH dan para kliennya.
Ia menyebutkan, bahwa mundurnya tim PH karena ada pihak lain yang diduga ikut campur tangan. Apalagi usai pembacaan eksepsi dalam sidang lanjutan di PN Malang, Senin (3/7) siang. “Tim kuasa hukum mau mengajukan eksepsi, namun, tiba-tiba ada pihak lain yang datang ke kantor TATAK, agar tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya Sholehoddin.
Ia menjelaskan untuk penasihat hukum sendiri tidak secara langsung mendapatkan desakan apapun. Namun, sepertinya desakan ini dilakukan kepada para kliennya. “Kemungkinan besar ada pihak-pihak tertentu yang mendesak para terdakwa, agar tidak memakai tim lawyer dari TATAK. Kami mengartikan, bahwa ada pihak yang tidak senang,” lanjutnya.
Setelah tim PH tetap mengajukan eksepsi, tiba surat dari para terdakwa yang merupakan kliennya. Isi surat itu untuk mencabut kuasanya ke tim PH dari kantor Dr. Solehoddin SH MH & Associates. (rex/mar)