spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

DPRD Setuju Kenaikan Retribusi Persampahan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan eksekutif mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Batu. Pasalnya melalui Perda tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari.

“Terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sedang kami godok bersama eksekutif. Kami sangat mendukung penuh pembahasan Perda tersebut, khususnya kenaikan tarif retribusi persampahan,” ujar Khamim kepada Malang Posco Media, Kamis (6/6) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif retribusi persampahan perlu dilakukan. Pasalnya selama ini payung hukum terkait tarif retribusi persampahan nilainya sangat rendah. Selain itu belum belum ada klasifikasi objek yang belum dimaksimalkan.

“Selama ini penarikan retribusi persampahan masih belum maksimal. Dalam artian belum banyak objek yang dimasukkan. Selain itu retribusi persampahan masih dipukul rata, misal untuk hotel bintang 1-3 memiliki nilai retribusi yang sama. Padahal produksi volume sampah tiap hotel berbeda,” bebernya.

Selain itu, objek pertokoan juga masih dipukul rata. Padahal menurutnya pertokoan terbagi mulai dari toko kecil, retail, minimarket hingga tempat oleh-oleh skala besar. “Dengan adanya Perda baru tersebut kami berharap masyarakat maupun pelaku usaha bisa bijak mengelola sampah. Lebih dari itu dengan adanya kenaikan retribusi persampahan tersebut dapat meningkatkan PAD,” harapnya.

Dari perhitungan sementara yang telah dilakukan dengan adanya kenaikan Retribusi Persampahan, PAD dari sektor tersebut bisa mencapai Rp 5 miliar. Nilai tersebut naik dari rata-rata realisasi Retribusi Persampahan di Kota Batu mencapai Rp 1,5 miliar. “Tapi kami pesan agar DLH segera melakukan pendataan terhadap semua objek Retribusi Persampahan yang ada di Kota Batu. Jangan sampai ketika Perda sudah di sahkan tapi terkendala data di objek retribusi di lapangan. Contohnya dengan retribusi parkir di tepi jalan yang sudah dibuatkan Perda tapi tidak juga maksimal realisasi PAD-nya,” tegasnya.

Khamim meminta agar Perda tersebut sudah mulai disosialisasikan tahun ini. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha tidak kaget dengan adanya kebaikan Retribusi Persampahan. Sosialisasi bisa dilakukan dengan kerja sama dengan Media Massa dan melalui Media Sosial.  Sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan bahwa dalam pembahasan Perda Retribusi Persampahan pihaknya mengajukan kenaikan nilai retribusi. Kenaikan retribusi ini perlu dilakukan karena Perda ini belum dilakukan perbaikan sejak tahun 2010.

Ia menerangkan, dalam pembahasannya Retribusi Persampahan nantinya akan ada klasifikasi. Mulai dari kawasan perumahan, tempat wisata, hotel, resto, industri, mini market, minimarket, pertokoan hingga kegiatan event yang akan digelar di Kota Batu akan dikenakan Retribusi Persampahan.

“Diharapkan dengan adanya kenaikan Retribusi Persampahan, Pemda berharap ada semangat bersama agar semua masyarakat dan pelaku usaha ikut mengurangi produktifitas sampah. Kemudian ada kenaikan PAD serta jadi target mendukung kebijakan strategis daerah dalam mengurangi sampah sebesar 24 persen,” pungkasnya. (eri/udi)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img