MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Residivis aksi premanisme tak kapok dibui. Joko Winarta Surya alias Yoko, 54, digulung Unit Reskrim Polsekta Klojen, usai mencuri seekor burung kenari dengan sangkarnya, Kamis (6/7) pagi.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Karya Timur Gang IV Kota Malang itu, tertangkap basah saat mencuri burung milik warga yang tidak jauh dari rumahnya. Warga yang mendapati pelaku, langsung melaporkan ke Polsekta Blimbing.
Kapolsekta Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa saat itu pelaku beraksi sekitar pukul 10.00. Pelaku yang kerap kali melewati lokasi kejadian, melihat burung milik tersebut lepas dari pengawasan pemilik.
“Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mengendap-endap dan mengambil burung beserta sangkarnya. Namun, ada warga yang melihat aksinya,” jelasnya. Tidak lama setelah mendapat laporan, petugas Unit Reskrim Polsekta Blimbing langsung mengamankan pelaku.
Ia beserta seluruh barang bukti, langsung dibawa dan diamankan ke Mapolsekta Blimbing. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata Yoko ini sudah sering berbuat kejahatan. Tercatat, ia pernah dilaporkan oleh seorang bernama Purnomo, 15 Oktober 2020 lalu atas kasus penganiayaan.
Tahun 2021, ia sudah diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota, atas kasus serupa. Yoko sudah mendekam di penjara selama lebih kurang 1,5 tahun. Setelah bebas bukannya tobat, ia malah makin menjadi. Ia pernah dilaporkan, karena mencuri HP pada April 2022 lalu. Aksinya jahatnya terus berlanjut.
Dia kembali tertangkap tidak lama setelah mencuri seekor burung kenari, Kamis (6/7). “Pelaku ini mengulangi kejahatan, sehingga pasal yang terapkan juga cukup banyak. Total kerugian yang ditimbulkan pelaku mencapai Rp 5,5 juta,” terang Danang. (rex/mar)