MALANG POSCO MEDIA- Barang bukti (barbuk) narkoba berbagai jenis dimusnahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Selasa (11/7). Barbuk yang dimusnahkan adalah hasil perkara pidana umum periode bulan Desember 2022 hingga Juni 2023. Kajari Kabupaten Malang, Dr Diah Yuliastuti SH MH, memimpin pemusnahan itu.
“Barang bukti yang dimusnahkan mulai 384,565 gram sabu, 5123,39 gram ganja, 115.480 butir pil double L hingga dua bilah golok,” katanya. Dia menjelaskan, dalam periode Desember 2022 sampai dengan Juni 2023, terdapat penurunan jumlah barbuk narkoba jenis sabu sebesar 1.032.982 gram.
Pihaknya menilai penurunan tersebut merupakan bentuk upaya Polri memaksimalkan pencegahan dan penanganan perkara narkotika di Kabupaten Malang. Kajari menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan komitmen Kejari Kabupaten Malang dalam melaksanakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Penegakan hukum yang telah dilakukan bersama kepolisian dalam proses penyidikan, kemudian dilanjutkan proses penuntutan, dan setelah mendapatkan keputusan hukum yang bekekuatan hukum tetap, maka dapat dilakukan pemusnahan barang bukti,” tutupnya. (tyo/mar)