MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Satreskrim Polres Malang mendatangkan saksi ahli dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya pegawai PG Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, minggu depan. Saksi ahli ini untuk melengkapi berkas dugaan kelalaian dalam peristiwa kematian M Faruk, 25, pekerja PG Kebonagung.
Ini ditegaskan Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizky Saputro, kemarin. Meski, lanjutnya, para tersangka sudah mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif. “Dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka mengaku dan menyadari apa yang sudah dilakukan. Keenam tersangka ini juga kooperatif,” ujar Rizky, sapaannya.
Seperti diketahui, penyidik Satreskrim Polres Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus kematian Faruk. Keenamnya adalah pejabat PG Kebonagung. Inisial HR, Kabag Teknik PG Kebonagung dan FR, Kabag TUK PG Kebonagung.
Kemudian LAW, Kabag Pabrikasi PG Kebonagung, H, Kasi Makanan PG Kebonagung, IM, Kasi Teknik 2 PG Kebonagung dan AN, Staf Personalia dan Umum PG Kebonagung. “Enam tersangka memiliki peran berbeda-beda,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu kepada wartawan.
“Mulai dari ada yg memerintahkan untuk melakukan pemasangan kawat di TKP, kemudian merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP Palsu. Ada yang memerintahkan agar pada saat polisi datang pertama kali ini tidak langsung menuju ke TKP,” terangnya. “Kami juga mendapatkan keterangan saksi ahli yang menguatkan tindak pidan aini,” tambah dia.
Terkait perkara kelalaian, pihaknya mengaku mendalami lagi. “Hasil dari gelar perkara ada beberapa pendapat dari peserta gelar, tentang harus mendalami saksi ahli. Sementara barang buktinya yang diamankan adalah pakaian korban, perlengkapan yang digunakan beserta alat lasnya dan barang lain,” papar dia. (mar)