MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023 pukul 16.00 WIB di seluruh kabupaten/kota.
Untuk Kota Batu hingga hari terakhir kemarin, ada 45 bacaleg yang belum mengembalikan atau menyerahkan berkas dokumen perbaikan ke KPU Kota Batu. Hal itu ditegaskan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu, Erfanuddin. “Yang jelas dari 45 bacaleg belum disampaikan perbaikannya variannya. Sedangkan 14 lainnya sudah disampaikan, selebihnya bisa jadi belum terpenuhi dan atau mengundurkan diri,” ujar Erfanuddin kepada Malang Posco Media, Minggu (16/7) kemarin.
Diketahui pada masa pendaftaran bacaleg untuk Pileg Kota Batu tahun 2024 mendatang 433 bacaleg dari 18 parpol yang lolos Pemilu. Saat ini tersisa 388 bacaleg yang akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk berkas dokumen perbaikan bacaleg yang sudah diserahkan ke KPU Kota Batu.
“Jika nantinya saat proses vermin pada 388 bacaleg telah dilakukan vermin oleh KPU Kota Batu. Kemudian diketahui ada administrasi yang kurang atau tidak sesuai maka KPU menyatakan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur. “Dari hasil sementara verifikasi kami sebelumnya, bacaleg yang harus menyerahkan berkas perbaikan dikarenakan berapa item yang tidak memenuhi syarat. Diantaranya seperti ijasah yang di upload adalah ijazah foto kopian. Seharusnya ijazah yang di upload adalah ijazah asli. Kemudian harusnya upload KTP, tapi yang di upload foto calon sendiri,” paparnya. (eri/udi)