Jelang Penyerahan Tahap Dua Kejaksaan
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, dalam waku dekat melakukan pelimpahan tahap dua dugaan pencabulan yang ditudingkan kepada pengasuh salah satu ponpes di Tajinan, KH. M. Tamyis Al Faruq kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Ini diungkapkan Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Erleha. Kepada wartawan, dia menerangkan, berkas perkara telah diajukan lengkap, usai pemeriksaan terhadap tim dokter yang melakukan visum. “Ada pembenahan terkait kelengkapan bukti-bukti visum yang berkaitan dengan psikologis korban,” ujarnya.
Pelimpahan tahap du aitu sendiri, akan dilakukan Kamis (20/7). Ia mengaku, pelimpahan itu sempat tersendat karena berkas perkara tak kunjung P21 (sempurna). “Pemeriksaan terhadap tim dokter visum harus dilakukan secara komprehensif,” ungkap dia. Yang menarik, hingga mendekati pelimpahan tahap dua, belum ada laporan baru yang masuk ke polisi.
“Tidak ada laporan baru terkait dugaan asusila ini. Beberapa orang tua, justru tidak mau melapor dengan berbagai alasan. Salah satunya, perbuatan yang dilakukan tersangka itu disebut tidak melecehkan. Mereka justru bangga dekat dengan kiai. Polisi tidak bisa langsung turun,” urai Leha, sapaannya.
Menurutnya, penilaian kebanggaan orang tua perlu banyak edukasi. Agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual dengan modus kedekatan pengasuh atau pengurus ponpes kepada santri. “Kita mengikuti perkembangan saja. Namun, sampai hari ini, kami memastikan bila pelapor kasus ini masih satu orang,” paparnya.
Seperti diberitakan, Gus Tamyis dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap santriwati remaja. Disebut polisi menjadi buronan dan mangkir beberapa kali dari panggilan, dia akhirnya ditangkap dan ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tyo/mar)